Demo Mahasiswa Unimal, Berakhir Ricuh
LHOKSEUMAWE – Ribuan Mahasiswa Universitas Malikussaleh di bawah komando Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat (23/8/24), sore.
Aksi ini buntut dari DPR RI dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang Pilkada, dan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial.
Ketua BEM Unimal, Muhammad Ardhi Maulana mengatakan, pihaknya sudah menyiapakan petisi yang berisi 5 point yang akan disampaikan kepada anggota DPRk Lhokseumawe yaitu : (1) Mengawal keputusan MK (2) menuntut KPU bersifat Independen guna memastikan Pilkada 2024 berjalan demokratis dan konstitusional secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil (3) Mendesak DPRK Lhokseuamwe menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas (4) Mendesak DPRK Lhokseuamwe untuk mengevaluasi kinerja Pj. Walikota Lhokseumawe dan (5) meminta agar Pemerintah pusat jangan mengamputasi UU Nomor 11 tahun 2006 ( UUPA) dan tetap menghormati kekhususan dan Keistimewaan Aceh.
Sayangnya belum sempat petisi ini disampaikan, aksi terlanjur ricuh karena terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dengan mahasiswa di depan pintu masuk DPRK.
Mahasiswa berupa menerobos penjagaan polisi dengan menggunakan mobil pick up, lalu pihak kepolisian mengurai mahasiswa dengan semprotan water canon dari dalam gedung DPRK.
Baku pukul tak dapat dihindari, satu orang polisi terkena lemparan batu dibagian kepala dan puluhan mahasiswa mengalami luka, tiga diantaranya dilaporkan harus menjalani perwatan dirumah sakit, dan kaca mobil pick up yang ditumpangi mahasiswa pecah.
Menjelang Maghrib, aksi baru bubar dan mahasiswa pulang dengan tertib.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal), Azhari Cage, menyesalkan tindakan pemukulan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Lhokseumawe.
"Kami menyesalkan tindak kekerasan ini. Seharusnya polisi mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, sesuai perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Cage melalui juru bicara IKA Unimal, Tajuddin, kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu (24/8/24).
Sekadar diketahui, demonstrasi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. [R25]