DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Jumat (5/4/24).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara I Hendra Yuliansyah SH MAP dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurradhi MH.
Rapat itu dihadiri Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi,
“Berdasarkab hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah pada 25 Maret 2024, telah menetapkan Rapat Paripurna ke-5 masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun sidang 2024,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara saat memimpin paripurna.
Agendanya acara penyampaikan Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2024 tahun anggaran 2023.
Didalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019, DPRK memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan tahun berikutnya.
Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan enyusunan peraturan Daerah, peraturan Kepala Daerah atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Rekomendasi itu disampaikan anggota Dewan terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun anggaran 2023 setelah membentuk tujuh Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi proyek fisik dan kegiatan non fisik yang dilaksanakan Pemkab Aceh Utara pada Tahun Anggaran 2023.
Pembentukan Pansus itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara.
Enam Pansus Daerah Pemilihan (Dapil) dan Satu Pansus Gabungan.P
ansus dapil tersebut kata Arafat dibentuk oleh anggota dewan yang ada di dapil tersebut, dari dapil satu sampai dapil 6.
Kemudian juga dibentuk satu pansus gabungan. “Pansus dapil ini khusus melihat proyek fisik yang ada di dapilnya masing-masing. Mereka akan turun ke lapangan untuk melihat realisasi proyek yang dilaksanakan tahun 2023,” katanya.
Sedangkan Pansus Gabungan akan melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD yang tidak memiliki kegiatan fisik seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan instansi lainnya.
“Pansus ini anggotanya adalah dari masing-masing Ketua Pansus Dapil ditambah dengan Ketua dari masing-masing fraksi ,” ujarnya. Pansus Dapil akan turun ke lapangan dari 30 Maret sampai 2 April 2024 dan pansus Gabungan turun datang ke dinas dari 3-5 April 2024.[ADV]