Strategi Pemko Lhokseumawe Dorong Warga Bayar Pajak Daerah

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Okt 2, 2024 10:55
0

Strategi Pemko Lhokseumawe Dorong Warga Bayar Pajak Daerah
Pj. Walikota Lhokseumawe A.Hanan, Sp.MM mempromosikan sepeda listrik sebagai hadiah bagi warga taat pajak - Foto : prokopim.lsw

LHOKSEUMAWE – sejak 5 tahun terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe 90 persen di topang oleh dana transfer atau pemerintah pusat sedangkan 10 persen lainnya dari sumber lain dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018-2023 menyebutkan, PAD Lhokseumawe masih dibawah 10 persen, contohnya saja Realisasi APBK tahun 2022 sebesar 789,5 milyar sumbernya dana transfer 721,3 milyar  dan kontribusi dari PAD 68,2 milyar atau hanya 8 persen.

Kontribusi dari PAD itu terdiri dari pajak daerah 40 Milyar, Retribusi daerah 3 milyar dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sumbernya deviden Bank Aceh sebesar  4,3 milyar.

Pajak daerah terdiri dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah , Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Peroleh Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

40 milyar kontribusi pajak daerah itu, dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 6, 12 milyar. Jumlah ini masih jauh dari target, karena potensi pungutan pajak PBBP2 seharusnya mencapai 15,8 milyar artinya ada sebesar 9,7 milyar lagi yang belum berhasil dipungut.

Karena itu Pemerintah Kota Lhokseumawe bermaksud meng optimalisasi secara bertahap potensi tersebut dengan dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya yang ada.

Objek PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan itu.

Berdasarkan hasil perhitungan pemerintah Kota total potensi PBB-P2 adalah sebesar Rp. 15,8 milyar terdiri dari kecamatan Banda Sakti sebesar Rp. 4,1 milyar, kecamatan Blang Mangat Rp. 1,2 milyar, kecamatan Muara Dua Rp. 2,9 milyar dan Muara Satu sebesar Rp. 7,6 milyar. Jika potensi ini berhasil optimalkan maka kontibusi terhadap PAD juga akan meningkat.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Muhammad Ridwan menyebutkan ada  sekitar 58 ribu Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang telah di data berupa Tanah dan Bangunan.

“Kita akan membagikannya ke kampung-kampung, masyarakat melalui Keuchik, hingga ke perusahaan dalam setiap tahunnya”, ujar Muhammad Ridwan, Senin (6/5/24) lalu saat mengisi dialog di RRI Lhokseumawe.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dikeluarkan setiap bulan Maret pada tahun berjalan, April-September masa pembayaran jika lewat jatuh tempo maka akan dikenakan denda.

Untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 tahun ini Pemko Lhokseumawe kembali meluncurkan program “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024” yang akan  berlaku mulai 1- 30 September 2024.

Tujuan dari program ini adalah selain untuk meringankan beban warga juga untuk memberikan stimulus berupa bebas denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak.

 "Dengan adanya program ini, tunggakan pajak tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," jelas Ridhwan.

Program Bebas Denda PBB-P2 ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan pembayaran atas sanksi PBB-P2 tahun 2024, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa beban tambahan.

Pemko Lhokseumawe berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.

Selain bebas denda untuk PBB-P2 tahun pemko Lhokseumawe juga memberikan hadiah berupa

10 sepeda listrik sebagai hadiah doorpize bagi para wajib pajak PBB-P2 dan konsumen Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan  minuman kepada wajib pajak yang telah taat dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Dengan program ini diharapkan dapat memotivasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, diharapkan dengan adanya doorprize ini, semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak,” jelas A. Hanan

Penerima sepeda Listrik, warga yang  membayar PBB-P2 tepat waktu - Foto : Serambi Indonesia

5 sepeda listrik disediakan bagi wajib pajak PBB-P2 yang dapat ditukarkan dengan menunjukkan bukti bayar ke Kantor PAD BPKD dan KTP yang sesuai dengan SPPT PBB-P2.

Sedangkan 5 sepeda listrik lainnya disediakan bagi konsumen yang melakukan transaksi pembayaran makanan atau minuman di 16 wajib pajak Kota Lhokseumawe Pizza House yaitu Station Coffee Premium, Platinum Coffee, RM. Wong Solo, WR. Bakso Koko, RM. Riendang Soto, Twin Star Resto,   Resto Kota Intan, Taufik Kopi 2, D’Royal Coffee Reborn, RM. AA, WR. Kopi Syarief Delima, TR. Coffee,   Bejee Coffee, Hawalom Kupi dan WR. Burger Blepot.

Hadiah sepeda listrik ini telah diberikan kepada 5 warga warga Lhokseumawe yang dinilai taat PBB-P2 sebelum jatuh tempo yaitu Asnidar, Siti Hajidah, Nazaruddin Ib, Saiful Bahri, dan Juairiah diserahkan langsung oleh Sekdako Lhokseumawe, T. Adnan di sela-sela acara malam resepsi kenegaraan di halaman kantor wali kota setempat, Sabtu (17/8/24) malam.

Sedangkan doorprize untuk PBJT makanan atau minuman ini berlangsung selama periode Juni hingga November 2024.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap program doorprize ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah. [ADV]