Lhokseumawe Sebagai Kota Layak Anak
Belum lama ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menobatkan Kota Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023, dengan Kategori KLA Madya dan ini sejarah pertama kalinya Lhokseumawe mendapatkan anugerah tersebut.
“Kota Lhokseumawe telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak oleh Kemen PPPA Sabtu malam kemarin (22/7/23). dan ini hasil kinerja seluruh jajaran Pemkot Lhokseumawe, instansi vertikal bersama masyarakat, yang telah bahu-membahu membantu mewujudkan predikat KLA ini,” kata ketua TP PKK Kota Lhokseumawe, Rosnelly. SKM.
Anugerah ini diberikan oleh kementerian setelah melalui penilaian dari berbagai aspek yaitu sarana dan prasarana untuk anak, kasus yang terjadi terhadap anak, program pengembangan bakat anak dan beberapa hal lainnya.
Sebelumnya, tim Kementerian sudah meninjau berbagai lokasi pelayanan anak , seperti di Polres Lhoksuemawe, lembaga pendidikan seperti sekolah, pusat kreatifitas anak, tempat bermain anak, Puskesmas dan lainnya.
Rosnelly sedang mendorong organiasai perangkat daerah (OPD) terkait untuk terus berinovasi memberikan kemudahan masyarakat mengakses berbagai hal mengenai anak. Penilaian ini harus menjadi motivasi dan pemicu, untuk memperbaiki kondisi sesuai acuan KLA.
Anugerah KLA
Anugerah Kota Layak Anak diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi atas segala jerih payah para Bupati dan Walikota dalam upaya upaya pemenuhan hak anak sebagaimana amanat konstitusi.
Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut.
Tahun 2023 Kemen PPPA menggelar Malam Anugerah Kota Layak Anak (KLA) di kota Semarang, Sabtu (22/7/23). Anugerah ini diberikan kepada kepada 360 Kabupaten/Kota, terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya termasuk didalamnya Kota Lhokseumawe dan 135 kategori Pratama.
Selain itu juga diberikan penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) kepada 14 Provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak sesuai amanat kontitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutannya pada malam Penghargaan KLA 2023 di Semarang, Sabtu (22/7/23).
Anugerah KLA diberikan setelah dilakukan Evaluasi Pelaksanaan KLA melalui berbagai indikator yang turut dipantau dan dianalisis guna melihat kemajuan yang telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Apa itu KLA ?
KLA merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Di Indonesia, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota-kota ramah anak. Untuk menentukan siapa yang brhak mendapatkan anugerah ini stiap tahunnya Tim evaluasi dari KemenPPPA, kementerian lembaga dan Tim Independen akan akan melakukan penilaian lalu mengklasifikasikannya dalam lima kategori peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.
Ada enam kategori yang dinilai yaitu :
- Penguatan Kelembagaan ; tersedianya peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
- Hak sipil dan kebebasan ; Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak.
- Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif : Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak.
- Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan : persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
- Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya ; persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
- Hak Perlindungan khusus : anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak, anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani.
Kota layak anak atau kota ramah anak adalah suatu gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas; komunitas yang mempunyai aturan yang jelas; yang memberi kesempatan pada anak; dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:
- Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
- Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
- Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
- Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
- Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.
Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota L Layak Anak (KLA) yang menjelaskan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. [Adv]