DEM Aceh: Revisi UUPA Jalan Menuju Kedaulatan Energi Aceh
LHOKSEUMAWE - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki, terutama dalam sektor energi yang menjadi sumber utama pembangunan daerah.
Hingga kini, DPRA telah mengesahkan rancangan revisi UUPA dan menyerahkannya ke DPR RI. Dokumen tersebut juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga terbuka peluang besar untuk segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan paling strategis ada pada Pasal 160 mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi. Sebelum direvisi, pasal ini menjadi dasar hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dalam aturan lama, pengelolaan migas hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, dengan keterlibatan DPRA pada tahap persetujuan dan pengawasan kontrak. Skema ini dinilai masih membatasi ruang gerak Aceh.
Melalui revisi, Pasal 160 diarahkan memberi porsi kendali yang lebih besar kepada Aceh dalam mengelola migasnya sendiri. Selain itu, prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan ditekankan agar pengelolaan energi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata menguntungkan pusat atau pihak luar.
Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz, mengingatkan bahwa penguatan regulasi saja tidak menjamin perubahan. Menurutnya, revisi harus dibarengi dengan mekanisme transparansi, keterlibatan publik, serta pengawasan yang ketat. “Tanpa itu semua, revisi hanya akan menjadi teks hukum yang tak berdampak nyata bagi rakyat,” ujarnya kepada wartawan (15/9/25).
Sejumlah kritik yang muncul dalam pembahasan revisi juga perlu diperhatikan serius. Salah satunya menyangkut keterbatasan kewenangan pengelolaan laut Aceh yang hanya diatur sampai 12 mil. Banyak pihak menilai kewenangan tersebut harus diperluas, karena potensi migas Aceh justru banyak berada di luar batas itu.
Selain itu, wewenang strategis yang selama ini masih berada di tangan pemerintah pusat—mulai dari pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja migas, hingga penentuan harga migas—didorong agar diserahkan langsung kepada Pemerintah Aceh. Meski tidak mudah diwujudkan dalam politik nasional saat ini, DEM Aceh menilai tuntutan ini perlu terus diperjuangkan agar Aceh benar-benar memiliki kemandirian di bidang energi.
DEM Aceh menyerukan kepada seluruh legislator asal Aceh, baik di DPR RI maupun DPD RI, untuk bersinergi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh memperjuangkan revisi ini hingga tuntas. Bagi DEM, revisi UUPA tidak boleh berhenti di meja pembahasan, tetapi harus melahirkan produk hukum yang berpihak pada rakyat Aceh.
Lebih jauh, DEM Aceh berkomitmen mengawal proses revisi dengan prinsip transparansi, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan mengajak kampus untuk aktif terlibat. MoU Helsinki, bagi mereka, bukan hanya sekadar dokumen damai, tetapi janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. “Jangan biarkan janji itu memudar menjadi sekadar wacana,” tegas DEM Aceh.

