Kantah Aceh Utara Mediasi Persoalan Lahan antara Warga dan PT Satya Agung

Kantah Aceh Utara Mediasi Persoalan Lahan antara Warga dan PT Satya Agung
Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian indikasi tumpang tindih lahan masyarakat dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, Senin (6/10/25). - Foto : Dok. Ist

‎Aceh Utara - Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara memediasi pertemuan untuk membahas indikasi tumpang tindih antara lahan garapan masyarakat dengan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Satya Agung, (6/10/25).

‎Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantah Aceh Utara, Senin (6/10/2025), mulai pukul 10.00 hingga 12.45 WIB. Pertemuan ini digelar atas inisiatif Kepala Kantah Aceh Utara, Muhammad Reza.

‎Dalam forum tersebut hadir perwakilan dari PT Satya Agung, masyarakat Desa Meunasah Dayah Kecamatan Simpang Keuramat, serta sejumlah pejabat Kantah Aceh Utara, di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan staf teknis lainnya.

‎‎Muhammad Reza dalam paparannya menampilkan ekspose peta sekaligus menjelaskan aspek teknis dan yuridis terkait objek lahan yang menjadi pembahasan.

‎Adapun lahan yang dipermasalahkan tercatat dalam Sertipikat HGU Nomor 2 atas nama PT Satya Agung dengan total luas 1.737 hektare. Berdasarkan hasil pemetaan citra satelit dan koordinat resmi, hanya sebagian kecil lahan garapan warga Meunasah Dayah yang masuk ke dalam kawasan HGU tersebut.

‎‎Sementara pihak PT Satya Agung menyampaikan, dari hasil penelusuran dan patok batas di lapangan, mereka tidak menemukan adanya tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan areal HGU.

‎Setelah dilakukan pembahasan bersama, rapat tersebut menyepakati dua langkah penting.

‎Pertama, PT Satya Agung akan melakukan penataan ulang batas Sertipikat HGU Nomor 2 agar sesuai dengan penguasaan lahan yang sebenarnya.

‎Kedua, tanah masyarakat yang tidak termasuk ke dalam area HGU akan diproses melalui kegiatan pendaftaran tanah untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.

‎Kepala Kantah Aceh Utara, Muhammad Reza, berharap hasil pertemuan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan penuh keterbukaan. Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif melalui edukasi dan komunikasi yang baik,” ujarnya. [ ]