Akselerasi Penghimpunan Zakat Pada Bulan Ramadhan di Aceh
"Bulan Ramadhan merupakan bulan paling potensial dalam penjemputan dana zakat dalam bentuk Zakat Maal. Ini berlandaskan data dari tahun ke tahun bahwa grafik tertinggi penghimpunan zakat yang dikelola oleh lembaga penulis ada di bulan Ramadhan"
Setiap masuknya bulan Ramadhan, umat muslim tidak terlepas dari Ibadah lainnya yang bersifat sosial yaitu kewajiban membayar zakat, menunaikan infaq serta shadaqah atau sering kita dengar dengan sebutan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah). Lantas, seberapa besar potensi zakat yang dikelola oleh lembaga filantropi Islam seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Aceh?
Merujuk kepada keterangan salah satu Komisioner Baitul Mal Aceh, Khairina, ST. beberapa saat lalu, bahwa penghimpunan zakat yang di lakukan oleh Baitul Mal Aceh di tahun 2021 sebesar 59 Miliar Rupiah. Juga keterangan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Dr. Armiadi Musa beberapa tahun lalu, mengatakan bahwasanya zakat di Aceh jika dipersentase hanya terhimpun 30 %.
Dan data teraktual dari Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden menyatakan, potensi zakat di Aceh per tahun bisa mencapai Rp. 2 sampai Rp. 4 triliun. Potensi zakat ini tersebar pada semua sektor terutama pada instansi vertikal dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta swasta.
Mengacu dari data faktual yang disampaikan ibu Khairina tadi, bahwa hanya 59 Miliar Rupiah yang terhimpun di tahun 2021 dari total 2 sampai 4 Triliun potensi sebagaimana penjelasan Sekreataris Baitul Mal Aceh. Artinya secara persentase jumlah zakat yang dikelola di Aceh dibawah 20% jika merujuk data dari Baitul Mal tersebut.
Qanun Aceh tentang Zakat
Aceh sebagai provinsi yang sudah menerapkan qanun (Peraturan daerah_red) khusus tentang zakat hingga regulasi teraktual dikalangan pegiat zakat yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitu Mal. Sebenarnya, mengacu lex specialist qanun tadi, akselerasi zakat bisa berjalan dengan maksimal. Tentu ini kembali menjadi tanda tanya besar?
Akselerasi Penghimpunan Zakat
Menurut hemat penulis yang juga salah satu pegiat zakat, bulan Ramadhan merupakan bulan paling potensial dalam penjemputan dana zakat dalam bentuk Zakat Maal (Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta). Ini berlandaskan data dari tahun ke tahun bahwa grafik tertinggi penghimpunan zakat yang dikelola oleh lembaga penulis ada di bulan Ramadhan.
Sebahagian besar Muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul). Haul (batasan satu tahun, kepemilikian harta yang wajib dikeluarkan zakat) zakat itu jatuh pada bulan Ramadhan, karena dibulan ini setiap amalan dilipat gandakan pahala oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Selain itu, bulan ini juga bulan yang dianjurkan oleh Rasul untuk gemar menunaikan infaq serta shadaqah. Sudah sepatutnya, semua BAZ dan LAZ di Aceh untuk menjemput atau akselerasi penghimpunan zakat dari masyarakat serta coorporate pada bulan Ramadhan ini.
Tentunya, mereka yang sudah pendapatanya sudah mencapai nishab serta sudah sampai haul. Jika kedermawanan masyarakat saja dari infaq shadaqah tinggi dibulan ini yang bersifat sunah, apalagi zakat yang memang salah satu pondasi agama Islam.
Kesatuan Data BAZ dan LAZ
Setelah akselerasi penghimpunan zakat sudah berjalan dengan baik, maka langkah hebat yang perlu digiatkan selanjutnya adalah penyatuan data penghimpunan zakat baik itu dari Baitul Mal, BAZ dan LAZ yang ada di Aceh. Data ini tentunya untuk menjawab potensi zakat yang telah penulis utarakan diawal opini ini.
Selain itu, langkah penyatuan data tadi diharus inisiasi Baitul Mal dengan merumuskan/mengusulkan pembentukan FOZ (Forum Organisasi Zakat) di Aceh atas tujuan untuk penyatuan database zakat.
Wallahua'lam
Oleh: Farhan Zuhri Baihaqi, Pegiat Filantropi Aceh/Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Lhokseumawe