Atribut Kampanye Ganggu Jaringan Listrik, PLN Lapor Panwaslih
LHOKSEUMAWE - PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lhokseumawe melapor kepada Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, banyak alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dipasang di tiang dan gardu listrik.
Menurut Manajer PLN ULP Lhokseumawe, Rachmat Ade Brata keberadaan APK tersebut dapat menganggu layanan listrik di wilayah kerjanya.
Di Alue Lim Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe misalnya listrik padang hingga enam jam gara-gara spanduk kampanye yang dipasang dekat jaringan listrik.
“Kami harus mencari sumber gangguan dan itu membutuhkan waktu, setelah diketahui, masih butuh waktu untuk melakukan perbaikan,” ungkap Ade saat berkoordinasi dengan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, Kamis (14/12/23).
Dalam kasus di Blang Mangat, spanduknya sempat diturunkan PLN dan disimpan dekat tiang listrik dengan harapan, diambil pemiliknya dan dipasang di tempat lain.
Bukannya dipindah ke lokasi lain, malah dipasang di tempat yang sama.
Selain banyak terpasang di tiang listrik, lanjut Ade, pihaknya juga banyak menemukan penempelan striker kampanye di gardu listrik yang juga bisa membahayakan pemasang. “Ada juga stiker kampanye dipasang sampai menutupi nomor gardu listrik,” kata Ade lagi.
Rachmat mengimbau agar peserta Pemilu tidak memasang APK di fasilitas PLN karena selain berbahaya bagi pemasang juga berpotensi mengganggu layanan listrik masyarakat.
“Setelah berkoordinasi dengan Panwaslih, kami akan langsung memindahkan atribut kampanye yang dipasang di fasilitas PLN,” tegasnya.
Ayi Jufridar minta agar APK yang dipasang pada fasilitas PLN untuk segera diturunkan Satpol PP dan Panwaslih Lhokseumawe
Dijelaskan, APK yang dipasang di fasilitas PLN adalah salah satu bentuk pelanggaran, sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Beberapa APK yang dipasang di jalan protokol dan pohon, juga di fasilitas TNI, sudah ditertibkan,” ungkap Ayi Jufridar.[*]