Rakor Wamedagri : Pemko Lhoksumawe Pastikan ASN, Tak Terlibat Kampanye Pilkada
JAKARTA – Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lhokseumawe tidak terlibat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
”Itu komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendukung penuh pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang damai dan sukses " ujar Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persiapan dan kesiapan Pilkada serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (18/11/24).
Diserukan kepada seluruh ASN, kepala desa, dan mukim untuk tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Netralitas adalah fondasi utama untuk menjamin proses demokrasi berjalan dengan adil. Kami juga mengingatkan agar tidak ada aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang digunakan untuk kepentingan kampanye. Penanggung jawab aset wajib memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan," tegasnya.
Hanan menyorot pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis, diharapakan guna mendapatkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kota Lhokseumawe ini," tegasnya.
Dilaporkan, tahapan Pilkada di Kota Lhokseumawe sejauh ini berjalan sesuai rencana, persiapan logistik, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan, serta mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat berjalan normal.
Hadir dalam Rakor dan RDP terebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh yang membahas berbagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang damai, sukses, dan sesuai aturan menjadi fokus utama pembahasan.
Komisi II DPR RI memberikan arahan penting untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya terkait dengan netralitas ASN dan pengelolaan sumber daya pemerintah daerah hingga strategi menjaga kedamaian dan keberhasilan Pilkada.
ASN ditekankan untuk tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik praktis, sebagai wujud komitmen menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas. Selain itu, pengelolaan aset pemerintah daerah juga menjadi perhatian serius, di mana aset-aset tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, dan penanggung jawab aset diwajibkan memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan.
Pelaksanaan Pilkada tidak hanya diarahkan untuk berlangsung damai tetapi juga sukses dalam mencapai tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dan penyelenggaraan yang transparan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah diminta menunda penyaluran bantuan sosial dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) hingga selesainya Pilkada.
Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA memaparkan terkait kekhususan pelaksanaan Pilkada di Aceh yang melibatkan partai lokal selain partai nasional sekaligus melaporkan perkembangan tahapan Pilkada di Aceh yang telah berjalan, mencakup aspek logistik, keamanan, hingga indikasi pelanggaran yang terjadi.
Untuk menjamin keamanan dan menyukseskan Pilkada pentingnya sekali koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan teramsuk juga keterlibatan masyarakat” tutupnya. [R25]