BPKA Aceh Gelar Sosialisasi SKP Sesuai PermenPAN RB, Samsat Lhokseumawe Genjot Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 27, 2022 09:14
0

BPKA Aceh Gelar Sosialisasi SKP Sesuai PermenPAN RB, Samsat Lhokseumawe Genjot Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor
Chaidir SE,MM., Kepala UPTD Wilayah V BPKA (Samsat Lhokseumawe) saat mengikuti Sosialisasi SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPAN & RB No. 8 Tahun 2022. Foto: Ist.Ist.

Banda Aceh - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar Sosialisasi Sistem Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN & RB) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di The Pade Hotel, Banda Aceh, Jumat, (27/05).

Pada kegiatan itu, Chaidir SE,MM., Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V BPKA atau yang kerap disebut Samsat Lhokseumawe mendapatkan penghargaan sebagai salah satu peserta yang aktif dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Chaidir SE,MM., Kepala UPTD Wilayah V BPKA saat menerima penghargaan sebagai salah satu peserta aktif - Doc. Ist.

Dalam rilisnya yang diterima Marjinal, Chaidir mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkat kinerja pegawai dengan dasar Hukum PP 30 Tahun 2019 dengan PermenPAN & RB Nomor 8 Tahun 2022. Diharapkan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut, setiap pegawai di UPTD Wilayah V dipastikan mempunyai kinerja yang terukur yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Eelevant and Time-Based), serta pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai.

Rencana tindak lanjut dari sosialisasi SKP ini, sambung Chaidir, akan menerapkan indikator kinerja kepada pegawai yang dinilai langsung oleh masyarakat dengan proses membayar pajak di Kantor Samsat Lhokseumawe.

“Masyarakat dapat menilainya dengan meningkat atau tidaknya jumlah masyarakat yang membayar pajak. Dengan meningkatnya masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat berpartisipasi pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Serta membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota,” tutupnya. [Nanda AB]