Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa di Aceh Utara Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Des 8, 2024 11:15
0

Jual Kulit Harimau, Perangkat Desa di Aceh Utara Terancam  5 Tahun Penjara
Personil Polres Aceh Utara mengamankan pelau perdangan hewan dilindungi beserta barang bukti - Foto : dok.polres AU

Pasal 21 (2) UU 50/1990 , Setiap orang dilarang untuk :

  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

 

" Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah)". Pasal 40 (2) UU 50/1990

 

ACEH UTARA -  Tiga lelaki berinisial R (26) Z(35) dan I (36)  ditangkap  Polres  Aceh Utara saat berada di halaman Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin (26/11/24) lalu, ketiganya aparatur desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Mereka ditangkap atas dugaan menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan timnya menerima informasi akan ada transaksi jual-beli kulit harimau, lalu melakukan pengintaian ke lokasi dan menangkap tiga pelaku.

"Barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung," ungkap AKP Novizaldi, Minggu (8/12/24).

R mengaku kulit Harimau didapat dari hasil menjeratnya di hutan Langkahan, Aceh Utara.

R dan Z berperan mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai agen yang mencari pembeli.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. 

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: (1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal 55 (1) KUHPidana

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:  (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pasal 56 KUHPidana