DPM Unimal Tolak Pergub Aceh No. 2/2026, Nilai Pembatasan JKA Cederai Mandat Dana Otsus
Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam pemenuhan hak dasar masyarakat serta bertentangan dengan semangat penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa keberadaan JKA merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesehatan rakyat Aceh, yang selama ini didukung melalui dana kompensasi konflik dan perdamaian.
“Rencana penghapusan tanggungan bagi sekitar 544.626 jiwa pada kategori desil 8, 9, dan 10 mulai 1 Mei 2026 menunjukkan lemahnya keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyat. Ini bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat sekaligus mencederai semangat perdamaian Aceh,” ujar Rendi.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 183 yang mengatur bahwa Dana Otsus diperuntukkan antara lain bagi pembiayaan sektor kesehatan.
“Seharusnya Pemerintah Aceh memahami bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUPA. Pembatasan ini tidak sejalan dengan amanat tersebut,” tambahnya.
DPM Unimal juga menyoroti penurunan porsi Dana Otsus yang kini menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu mengelola anggaran secara lebih kreatif dan berpihak kepada masyarakat kecil, bukan justru mengurangi subsidi kesehatan.
“Alasan defisit anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak hidup masyarakat, sementara belanja birokrasi masih relatif tinggi,” kata Rendi.
Selain itu, DPM Unimal mengkritisi alokasi anggaran JKA dalam APBA 2026 yang dinilai belum mencukupi kebutuhan riil layanan kesehatan masyarakat Aceh.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong peningkatan angka kemiskinan baru, terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tekanan ekonomi, sehingga terpaksa beralih ke skema BPJS mandiri.
Sebagai bentuk sikap, DPM Unimal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Aceh:
Mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan skema JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa diskriminasi sosial.
Melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan belanja barang, guna menutupi kekurangan pembiayaan JKA.
Mempercepat pemulihan dan pemerataan bantuan bagi korban banjir yang hingga kini dinilai belum optimal.
DPM Unimal menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh.[]

