Dosen Fakultas Hukum Unimal Edukasi Sengketa Waris kepada Aparatur Desa Keude Mane,
ACEH UTARA - Dosen Fakultas Hukum Universiats Malikussaleh (FH Unimal) melakukan edukasi penyelesaian sengketa waris kepada masyarakat di Keude Mane Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, Minggu, (22/10/23). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian dosen Unimal implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua tim pengabdian Saiful, mengatakan penyelesaian sengketa waris merupakan salah satu kewenangan gampong di Aceh sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.
“Memang kalau dilihat masalah waris ini adalah urusan keperdataan, artinya jika terjadi sengketa penyelesaianya adalah di pengadilan agama atau Mahkamah Syar’iyah di Aceh, namun di Aceh sebelum proses litigasi di pengadilan sengketa waris dapat diselesaikan di gampong (desa) jika gampong tersebut memiliki adat atau qanun tentang penyelesaian sengketa waris dan putusanyan mengikat para pihak.” Ungkap Saiful
Menurut Saiful masalahnya, tidak semua gampong atau aparatur gampong memiliki kemampuan penyelesaian sengeketa waris. Karena itu melalui program pengabdian kepada masyrakat (PKM) ini sejumlah dosen di unimal mengadakan pelatihan atau bimbingan supaya aparatur gampong di Keude Mane mampuni dalam penyelesaian sengeketa waris.
Keuchik Keude Mane Fikar, menyambut baik kegiatan ini sekaligus memberikan apresiasi kepada para dosen Fakultas Hukum yang melaksanakan kegiatan ini di gampongnya.
“ Ini bagian dari pengembangan Sumber Daya Manusia di gampong kami, tentu saja sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan aparatur dan warga dalam penyelesaian sengketa waris yang menjadi masalah rutin di tempat kami dan mungkin juga gampong-gampong lainnya" ujar Fikar
Selain melakukan penyuluhan, team pengabdian Unimal juga menyerahkan buku pedoman penyelesaian sengketa waris. [*]