Uang, Sejarah Asal Usul Uang
Tentu kita semua tahu uang adalah salah satu alat ukur untuk menilai kondisi sosial pada masyarakat sekarang. Nilai seseorang dapat bertambah atau berkurang menurut banyaknya uang yang dimilikinya. Kriteria ini tidak bersifat mutlak, tapi hanya sebagai salah satu faktor. Namun apakah anda tahu sejarah uang itu sendiri?
Menurut ilmu ekonomi tradisional, pengertian uang adalah alat tukar yang dapat diterima secara umum. Keberadaan uang memudahkan kegiatan transaksi baik barang maupun jasa, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan sejarah uang mengikuti perkembangan sejarah manusia dari masa ke masa. Nilai uang pun berkembang dari fungsi utamanya sebagai alat tukar menjadi alat ukur hingga menjadi pendorong kegiatan ekonomi suatu negara.
Awal Munculnya Uang
Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
Kegiatan ini adalah apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Sejarah Uang Di Dunia
Diketahui uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
Sekitar tahun 560 – 546 sebelum masehi, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu. Namun gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama. Baru pada masa Dinasti Tang tersebut uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.
Sejarah Uang Di Indonesia
Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Setiap kerajaan memiliki mata uang tersendiri dan akan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. Pada masa itu, uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya. Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.
Memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah. Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1). Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia. [romadecade.org]