Diduga Korupsi, Ruang Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, di Geledah Jaksa
LHOKSEUMAWE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah ruangan Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi dan ruang arsip terkait dugaan indikasi kasus korupsi, Selasa (24/1/23).
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan 22 bundel dokumen yang disita dari sekretaris PT Rumah Sakit Aron. Ruangan direktur dan dan ruang arsip kini juga sudah disegel.
Kejari Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan penggeledahan ini dilakukan karena di duga kuat pihak rumah sakit terindikasi korupsi penyimpangan dana operasional rumah sakit pada tahun 2016 hingga 2022.
Menurut Mukhlis sebelumnya Kajari Lhokseumawe bekerjasama dengan tim Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, telah menelusuri aliran dana yang diduga digunakan tidaks sesuai aturan.
"Alhamdulillah, hasil sudah kami dapat, termasuk penggunaan dana keuangan diluar Rumah Sakit,"katanya.
Belum bisa dipastikan berapa kerugian negara akibat kejadian ini, karena masih dalam proses audit dan pengumpulan data, diperkirakan jumlahnya mencapai milyaran rupiah
“ Kita sudah menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, calon tersangka dan keluarganya juga sudah kita lakukan pemeriksaa terkait masalah ini, hasilnya kita tunggu saja’ ujarnya
Selain itu, sebut Mukhlis PPATK juga menemukan adanya indikasi pencucian uang. Yang jumlahnya juga mencapai miliaran,"pungkasnya. [R25]