Status Aceh setelah Pengakuan Kemerdekaan Republik Indonesia

Status Aceh setelah Pengakuan Kemerdekaan Republik Indonesia
Foto : boombastis.com

Marjinal.id - Berawal dari perbedaan persepsi dan keyakinan seolah - olah kolonial Belanda telah menyerahkan Aceh kepada Republik Indonesia pada saat pengakuan kedaulatan RI di tahun 1949. Yang terjadi adalah Belanda menyatakan pengakuan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.


Menurut pemahaman Hasan Tiro, tidak seharusnya kedaulatan Indonesia yang diakui oleh Belanda tersebut juga berlaku untuk Aceh. Karena menurut beliau, Aceh bukanlah bagian dari Indonesia, atau Aceh adalah “negara merdeka” sejak awal. Jika kita melihat latar belakang aceh ditemuilah pita emasnya bahwa, Belanda sebagai bagian dari Sekutu, menyerah kepada Jepang di awal Perang Dunia II, yang ditandai dengan penyerangan pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat, Pearl Harbour, oleh Jepang pada tahun 1942.

Dengan demikian Jepang menguasai Aceh atau diundang/dijemput masuk ke Aceh menggantikan penjajah Belanda. Kemudian Jepang menyerah kepada Sekutu menyusul Bom Atom atas Hirosyima dan Nagasaki pada tahun 1945 yang menandai berakhirnya Perang Dunia II. Sementara Indonesia ketika itu sedang sangat serius memproses Kemerdekaannya dan kemudian berhasil diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno - Hatta.

Belanda tidak rela maunya dia agar Jepang meyerahkan kembali Indonesia sebagai bekas jajahannya kepada Belanda, setelah Sekutu dinyatakan menang perang. Sementara Indonesia yang kemerdekaan “sudah hamil tua”, ingin segera memproklamasikan kemerdekaannya tersebut.

Terjadilah gerakan perjuangan rakyat, untuk membela tanah air dari cengkeraman aneka rupa penjajah baik baru maupun lama. Gerakan perjuangan ini ingin mengusir setiap penjajah dari setiap jengkal wilayah Indonesia. Inilah yang dinamakan kemudian sebagai “perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan penegakan kedaulatan Republik Indonesia.”

Belanda bersikukuh hendak menguasai kembali Indonesia termasuk Aceh dan untuk itu dia memdompleng Sekutu yang beralasan masuk ke Indonesia untuk melucuti Jepang yang sudah kalah perang.

Terjadilah dua kali apa yang disebut sebagai Agresi (Aksi) Polisionil Sekutu/Belanda terhadap Indonesia. Dalam agresi agresi tersebut, seluruh wilayah Aceh tidak terjamah kembali oleh Belanda kecuali Sabang/Pulau Weh. Setelah lelah berperang dan banyak menelan korban, serta atas tekanan masyarakat Internasional, akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, pada tanggal 27 Desember 1949, lebih dari 4 tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.


Pengertian Indonesia bagi Belanda adalah bekas jajahannya yang lazim disebut sebagai Hindia Belanda,di mana Aceh ada di dalamnya.
Dalam pengakuan kedaulatan Indonesia tersebutlah, terkesan, seolah - olah Belanda ikut menyerahkan Aceh kepada Indonesia. Hasan Tiro dan pengikutnya, mengklaim bahwa Belanda tidak berhak menyerahkan Aceh kepada Indonesia, dengan dua alasan. Pertama, Belanda tidak mempunyai atau tidak memegang kedaulatan atas Aceh. dan kedua, Aceh memang bukan atau belum pernah menjadi bagian dari Indonesia. Aceh menurut beliau sejak semula merupakan suatu kerajaan yang merdeka dan berdaulat. “Our fatherland Acheh, Sumatra, had always been a free and independent souvereign State since the world begun”, kata Hasan Tiro dalam berbagai kesempatan,dan juga disebutkan dalam Redeclaration of Acheh Sumatra, December 4, 1976, yang artinya lebih kurang: “Aceh sejak semula adalah negara yang merdeka dan berdaulat”.


Sedangkan di pihak lain, Belanda menganggap Aceh adalah bagian dari Indonesia, mengingat daerah ini adalah bagian dari Hindia Belanda (Nederlands Indie), bersama seluruh Sumatra (kecuali Bengkulu), Jawa, Borneo, Celebes, pulau-pulau lainnya di kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku dan Papua. Anthony Reid, dalam bukunya menyebutkan bahwa, Gubernur Jendral Hindia Belanda Van Swieten mengumunkan pada tanggal 31 Januari 1874: “Acehsebagai bagian dari Hindia Belanda atas dasar hak pemenangan perang”. Belanda juga mungkin merasa berhak atas kedaulatan Aceh,sejak dari ditandatanganinya perjanjian oleh beberapa uleebalang,yang menurut T. Ibrahim Alfian ada sebanyak 31 uleebalang menandatanganinya,sebagai Penguasa dan atas nama keuleebalangannya.(Ig.@atjehgallery)