LPMH : Pembatasan Kendaraan Plat BL di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan dan Berpotensi Picu Konflik Sosial

LPMH : Pembatasan Kendaraan Plat BL di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan dan Berpotensi Picu Konflik Sosial
Muhammad Furqan Ketua LPMH Unimal. - foto : dok. Furqan

LHOKSEUMAWE — Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH), Muhammad Furqan, mengecam keras kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang membatasi penggunaan kendaraan berpelat BL (Aceh) di wilayah Sumut dan mewajibkan penggantian menjadi pelat BK atau BB. 

Menurut Furqan, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial antarwilayah. “Ini bukan kali pertama Gubernur Sumut melahirkan kebijakan kontroversial. Sebelumnya, klaim atas empat pulau yang menjadi sengketa wilayah dengan Aceh juga sempat menimbulkan kegaduhan dan reaksi keras dari berbagai pihak,” ujarnya kepada wartawan (28/9/25)

Ia menegaskan, pengaturan pelat nomor kendaraan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Pemerintah daerah, kata Furqan, tidak berhak mengatur apalagi memaksa pemilik kendaraan dari daerah lain mengganti pelatnya.

“Selama kendaraan itu terdaftar resmi dan mematuhi aturan lalu lintas, tidak ada alasan sah bagi Gubernur Sumut untuk membatasi penggunaannya. Kebijakan seperti ini jelas tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Furqan menilai kebijakan tersebut dapat mencederai prinsip kesatuan dan persatuan bangsa. “Membatasi mobilitas warga hanya karena asal daerah justru memperlebar jurang perbedaan dan menumbuhkan diskriminasi yang merusak tatanan sosial,”katanya.