22 Pemain Judi Online, Chip High Domino di Ciduk Polresta Lhokseumawe

22 Pemain Judi Online,  Chip High Domino di Ciduk Polresta Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH di dampingi Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, MPU Kota dan Satpol WH, memberi keterangan pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9). Foto : Humas Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe  menciduk 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“ ini merupakan tindak lanjut Fatwa Ulama Aceh, yang mengharamkan judi online” sebut  Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan, para pelaku melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 mereka  diancam Uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9)

"Banyaknya informasi dari masyarakat terkait  permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Lhokseumawe mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang digunakan untuk bermain aplikasi Higgs Domino dan uang tunai sebesar Rp 570 ribu.

Kapolresta Lhokseumawe menghimbau agar masyarakat mematuhi fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan aplikasi chip Higgs Domino dan judi online lainya hukumnya haram.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe. [redaksi]