Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Diperiksa Kejaksaan, Statusnya Masih Sebagai Saksi.

Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Diperiksa Kejaksaan, Statusnya Masih Sebagai Saksi.
Proses pemeriksaan H, di kejaksaan negeri Lhokseumawe - Foto : Ist.

LHOKSEUMAWE – Direktur Keuangan PT pembangunan Lhokseumawe yang juga Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023 dengan berinisial H, diperiksa penyidik kejaksaan negeri Lhokseumawe, Selasa (18/4/23.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe  Saifuddin melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gautama,  menyebutkan ia di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar 942 milyar.

Usai pemeriksaan dua rekening Rumah Sakit milik Pemko Lhokseumawe tersebut langsung di blokir.

"Dua rekening itu diblokir untuk memastikan uang yang dikelola masih aman dan tidak mengalir ke pihak lain" ujar Therry.

Selain H, penyidik Kejari Lhokseumawe juga memeriksa saksi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan saksi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh. 

Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, 

“Kami mohon dukungan dan doa untuk masyarakat Lhokseumawe, agar kasus ini segera terungkap dan tersangka bisa segera ditetapkani,” pungkas Therry. [R25]