‎DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian, Dorong Keberlanjutan Ketahanan Pangan

‎DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian, Dorong Keberlanjutan Ketahanan Pangan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara. - Foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi, Rabu (12/11/25) di Aula Setdakab Aceh Utara.

‎Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, yang menyampaikan bahwa rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPRK dan telah masuk dalam program legislasi kabupaten tahun 2025.

‎‎Menurut Aidi, keberadaan regulasi daerah ini sangat penting untuk melindungi lahan pertanian sebagai aset strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat Aceh Utara.

‎‎“Aceh Utara dikenal sebagai lumbung padi terbesar di Provinsi Aceh dengan luas lahan sawah mencapai 38.417 hektare. Mayoritas penduduknya bergantung pada hasil pertanian. Karena itu, qanun ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.

‎‎Ia menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat bencana banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen di sejumlah kawasan. Kondisi ini mendorong DPRK untuk memperkuat kebijakan yang menitikberatkan pada tiga hal utama: perlindungan lahan, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.

‎“Perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama karena ancaman alih fungsi lahan terus meningkat. Di sisi lain, pengelolaan pertanian yang baik akan meningkatkan hasil produksi, menjaga kesuburan tanah, serta memperkuat ekonomi petani,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, penyelenggaraan irigasi yang optimal juga menjadi perhatian serius, mengingat banyak jaringan irigasi yang kini mengalami kerusakan dan berdampak pada produktivitas sawah.

‎‎“Rancangan qanun ini disusun sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yaitu Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima,” tambah Aidi.

‎Lebih lanjut, Aidi menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam penyusunan qanun tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta media merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab bersama dalam memastikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

‎‎“Advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat harus terus diupayakan agar qanun ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan di sektor pertanian,” tegasnya.

‎Rapat dengar pendapat umum tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akademisi, LSM, serta wartawan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan saran dan masukan konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkelanjutan bagi masa depan pertanian Aceh Utara. [ ]