Suami Bacok Istri di Aceh Utara, di Tangkap Polisi
ACEH UTARA – Setelah sebulan di buru, MF (33) pelaku pembacokan istri di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berhasil diringkus polisi.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan tersangka melakukan pembacokan Desember 2022 lalu dan langsung melarikan diri, ia berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023 dan kini ditahan di Polres setempat.
“kejadian ini bermula dari masalah rumah tangga, terjadi pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya istrinya dan membacoknya dengan parang hingga korban mengalami luka parah dibagian telinga kiri,” kata AKP Agus, kepada melalui telepon Rabu (11/1/2023) siang.
Akibat perbuatannya tersangka MF dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban. [R.25]