Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Beri Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. - foto : dok. ist

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (31/07/25), menandai berakhirnya proses hukum terhadap keduanya.

Usulan pengampunan itu disampaikan Presiden Prabowo melalui dua surat resmi. Tom Lembong menerima abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti sebagai bagian dari amnesti kolektif yang diatur dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kontribusi keduanya dalam pembangunan nasional, kondusivitas politik, serta pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dirinya, meskipun kasusnya masih berada dalam tahap banding di pengadilan. Pemerintah menilai perkara yang menjerat Tom Lembong mengandung dimensi politis yang kuat dan dapat memicu ketegangan sosial apabila terus dilanjutkan.

Langkah abolisi ini menghapus seluruh tuntutan dan proses hukum, sehingga Tom Lembong kini dinyatakan bebas sepenuhnya tanpa status hukum pidana.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, yaitu penghapusan sisa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Meski vonis tetap tercatat dalam sistem hukum, Hasto kini bebas dari kewajiban menjalani hukuman lebih lanjut.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meredakan ketegangan politik pasca-Pemilu dan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.

Kebijakan pengampunan hukum ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan relawan menyampaikan dukungan, termasuk dari kubu oposisi.

“Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah langkah bijak dalam rangka rekonsiliasi nasional,” ujar Iwan Tarigan, juru bicara relawan Anies Baswedan. “Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo tidak dibatasi oleh sekat politik.”

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan konstitusi dan merupakan bentuk penggunaan kewenangan presiden secara sah dan proporsional.

Pasca-persetujuan DPR, keputusan tersebut kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk berlaku efektif. Setelah Keppres ditandatangani, kedua tokoh tersebut resmi bebas dari seluruh konsekuensi hukum.