Penggunaan Sirene dan Rotator Dihentikan Sementara, Polri Lakukan Evaluasi
JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya untuk sementara waktu dihentikan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas penggunaannya di lapangan. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun tanpa mengutamakan penggunaan sirene maupun strobo.
"Kami menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator sembari melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, namun sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak digunakan," ujar Irjen Agus Suryonugroho pada Sabtu (20/9/25).
Ia menekankan bahwa penggunaan sirene hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi.
"Sirene hanya boleh dipakai untuk keperluan yang sangat mendesak. Untuk sementara, kami mengimbau agar tidak digunakan secara sembarangan," tambahnya.
Langkah evaluasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene dan rotator di jalan.
"Kami menghargai kepedulian masyarakat. Setiap masukan akan kami tindak lanjuti. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman," kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang pedoman penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 59 ayat (5), yang mengatur ketentuan sebagai berikut:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.[]

