Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Minta Pusat Beri Kepastian Implementasi Qanun Bendera Aceh

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Minta Pusat Beri Kepastian Implementasi Qanun Bendera Aceh
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, meminta pemerintah pusat memberi kepastian atas implementasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA – Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian terhadap implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, menurut politisi Fraksi Partai Aceh tersebut, tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian karena menyangkut penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan komitmen perdamaian.

Dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), Tajuddin mengatakan masyarakat Aceh selama ini terus diingatkan untuk menjaga perdamaian dan menghormati seluruh kesepakatan yang telah dicapai. Karena itu, pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dengan memberi kepastian atas berbagai ketentuan kekhususan Aceh, termasuk penggunaan bendera dan lambang daerah.

“Jangan sampai masyarakat Aceh terus diminta menjaga perdamaian dan menghormati seluruh kesepakatan, sementara persoalan implementasi bendera kekhususan Aceh masih belum mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Menurut Tajuddin, perdamaian Aceh tidak semata dimaknai sebagai berakhirnya konflik bersenjata, tetapi harus diwujudkan lewat penghormatan dan pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati sesuai ketentuan hukum.

“Perdamaian Aceh bukan hanya tentang mengakhiri konflik, tetapi juga tentang bagaimana seluruh komitmen yang telah disepakati dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pelajaran dari Peringatan Maulid

Tajuddin mengingatkan, dinamika pengibaran bendera bulan bintang, terutama saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tingginya antusiasme warga, kata dia, menunjukkan persoalan ini memiliki dimensi historis, emosional, dan identitas yang kuat bagi sebagian masyarakat Aceh.

Ia menyebut, di sejumlah situasi di lapangan pernah terjadi perdebatan antara masyarakat dan aparat TNI terkait pengibaran bendera tersebut. Kondisi itu, menurutnya, perlu disikapi dengan bijaksana agar tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.

“Pengalaman pada bulan Maulid harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Antusiasme masyarakat terhadap pengibaran bendera bulan bintang sangat tinggi. Ketika terjadi perdebatan di lapangan dengan aparat TNI, persoalan ini jangan sampai salah disikapi. Jika tidak ditangani dengan bijaksana, kita justru sedang merawat benih-benih konflik,” katanya.

Tajuddin menilai pemerintah pusat perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan menghindari langkah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kepastian hukum, kata dia, menjadi jalan penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dan gesekan dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

Dalam Bingkai NKRI

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat melihat persoalan bendera Aceh dalam kerangka kekhususan daerah dan semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagi masyarakat yang mendukung penggunaannya, kata Tajuddin, bendera bulan bintang merupakan simbol identitas, sejarah, dan kecintaan terhadap Aceh. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan dalam ruang penyelesaian yang bijaksana, konstitusional, dan menghormati kekhususan Aceh.

“Pemerintah pusat harus bijak. Bendera bulan bintang merupakan wujud kecintaan masyarakat terhadap Aceh dalam bingkai NKRI. Berikan kesempatan kepada rakyat Aceh untuk merasakan kebahagiaan dengan adanya kepastian hukum mengenai pengibaran bendera tersebut,” ungkapnya.

Tajuddin berharap Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh kembali membangun komunikasi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan implementasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Kepastian itu, ujarnya, penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen perdamaian Aceh.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum, dialog, dan komunikasi yang konstruktif lebih baik daripada membiarkan persoalan ini terus memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. (*)