Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK, tetapkan 8 Rancangan Qanun yang akan di Bahas Tahun 2023.

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan 8 Rancangan Qanun (Perda) yang akan dibahas tahun 2023.
Rancangan Qanun yang akan menjadi prioritas legislasi itu terdiri dari rancangan qanun tentang :
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043
- Ketertiban Umum
- Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe,
- Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
- Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
- APBK Tahun Anggaran 2024.
Rancangan Qanun tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (3/3/23) yang dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD di Lingkup Pemko Lhokseumawe serta tamu undangan lainnya.
“ Saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe, Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe” kata Imran dalam sambutannya di gedung DPRK setempat.
[Adv]