Pemkab Aceh Utara dan DPRK Sepakati KUA-PPAS 2026
Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam sidang paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar di ruang sidang utama gedung dewan, Senin, 20 Oktober 2025.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, didampingi para wakil ketua DPRK. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, mewakili Bupati Aceh Utara, Asisten III Setdakab Fauzan, S.Sos, MAP, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja sama dalam pembahasan hingga penandatanganan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Mohon maaf bila intensitas kehadiran kami dalam pembahasan tidak selalu maksimal karena kesibukan di berbagai agenda pemerintahan,” ujar Murtala.
Ia menambahkan, dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemkab berharap agar Peraturan Presiden tentang Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 segera diterbitkan.
Murtala juga berharap APBK 2026 dapat ditetapkan lebih awal, sesuai harapan masyarakat dan ketentuan waktu yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.
“KUA dan PPAS ini menjadi pijakan awal untuk mewujudkan pembangunan Aceh Utara yang lebih maju dan berkelanjutan,” tegasnya. [ ]

