Warga Muara Batu Pindahkan Imigran Rohingya ke Kantor Bupati Aceh Utara

ACEH UTARA - lebih sepekan ditampung warga di Balai Desa Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, 111 Imigran Rohingya yang mendarat di kawasan itu, Selasa (15/11/22) lalu hingga kini belum ada kepastian pemindahan, akibatnya, Kamis (24/11/22) mereka diantar paksa oleh warga ke kantor Bupati di Landing Lhoksukon.
Pemindahan ini bentuk protes warga atas ketidaktegasan pemerintah dalam penanganan Imigran, padahal sejak awal saat mereka merapat kebibir pantai Meunasah Lhok Muara Batu dengan boat kayu dan dibantu warga melewati masa panik, telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil alih penangananya secepat mungkin karena membebani warga.
Selain itu dalam jangka waktu lama berpotensi menganggu kinerja kecamatan dan 24 desa dikawasan itu.
Pertemuan warga Muara Batu dengan United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR) unit PBB yang menangani masalah pengungsian, dua hari sebelumnya, Selasa (22/11/22) dikantor Camat setempat juga tak menghasilkan keputusan yang memuaskan.
UNHCR minta waktu dua hari untuk dilakukan registrasi ulang terhadap Imigran Rohingya.
Karena kesal, warga memindahkan Rohingya ke depan kantor Bupati di Lhoksukon secara sepihak.
“Iya benar, tadi sore sekitar pukul 17.30 WIB warga membawa mereka ke Kantor Bupati Aceh Utara dengan Dump Truck,"kata Camat Munawir, Camat Muara Batu, Kamis (24/11/22).
Terkatung-katung
Tiga truk mengangkut Rohingya ke Landing Lhoksukon, dari Lhoksukon dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe (perbatasan Bayu-Punteut) tiba disana, ditolak warga lokal, akhirnya mereka di balikan lagi ke kantor Bupati Aceh Utara.
“Saat ini posisinya sudah di kompleks Kantor BPBD Aceh Utara, depan kantor bupati. Ini sudah jelas posisinya lewat rapat tadi malam, bahwa mereka ditempatkan di Eks Gedung Imigrasi Lhokseumawe di Punteut, Kota Lhokseumawe,” kata Kepala Hubungan Masyarakat, Aceh Utara, Hamdani.
Menurut Hamdani, Kemenko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada IOM, UNCHR, Imigrasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara soal agar Rohingya ditampung sementara di gedung bekas Imigrasi Kota Lhokseumawe di Punteut.
“Saya dapat kabar terbaru, Kemenko Polhukam, minta ditempatkan di bekas kantor Imigrasi suratnya sudah keluar hari ini, namun karena ada penolakan warga sementara kita tampung di kantor BPPD Aceh Utara” kata Hamdani.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 111 Rohingnya mendarat di Kecamatan Muara Batu, dan 119 Rohingnya mendarat di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dua pekan lalu. [R25]