Tambak Garam Seuneudon Mulai Menuai Hasil, Udin Sira di Kunjungi Pj. Bupati Aceh Utara
ACEH UTARA - Kelompok Tani Garam Udin Sira di Bantayan Kecamatan Seunudon Aceh Utara melakukan panen perdana, Sabtu (17/9/22), hasilnya sangat memuaskan.
Ketua kelompok Udin Sira, T. Miftahuddin menyebutkan garam yang panen sekitar 4,5 ton.
"Yang kita panen baru lima meja, dari 10 Tunnel ukuran 4x10 meter, permeja garam yang di hasilkan 800 kilogram" jelas Miftah kepada Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP,.M.Si, yang hadir ke lokasi panen perdana bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syarifuddin, Kabid Perikanan Tangkap Rawan Ruswawijaya, Camat Seunuddon Muslem Araly, Penyuluh Perikanan dan sejumlah pejabat Aceh Utara lainnya yang memdampingi Pj. Bupati.
Miftah menuturkan, ada 10 Tunel yang dibangun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh di tambak garam yang di kelola Kelompok Udin Sira Bantayan, sejak serah terima Agustus 2022 lalu, yang panen baru 5 meja.
"Insya Allah Oktober mendatang target produksi kita upayakan bisa mencapai 20 ton" lanjut Miftah.
Pj. Bupati dan DKP Aceh Utara mengapresiasi kinerja Kelompok Udin Sira, hanya butuh waktu satu bulan setelah serah terima Tunnel garam kelompok Udin Sira bisa di panen perdana.
“Saya berharap pada kelompok petambak garam di Aceh yang ingin mengembangkan usaha ini untuk lebih serius lagi, selain untuk mengurangi impor dari luar, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pesisir laut Aceh,” kata Pj. Bupati
Katanya Garam Tunnel yang dipanen di Bantayan itu memiliki kualitas sangat baik, sudah dikaji dan diteliti oleh tenaga penyuluh baik dari Provinsi maupun dari DKP Aceh Utara.
"Ini nilai tambah bagi daerah ini, selain bisa untuk konsumsi keperluan lokal juga untuk luar daerah, harapan saya potensi laut yang cukup besar ini dapat memproduksi garam yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan garam di Aceh.
Kepala DKP Aceh Utara Syarifuddin dengan keberhasilan ini berharap agar pembangunan Tunnel garam di Aceh Utara terus bertambah, baik yang di bangun oleh Kementrian, DKP Aceh, maupun DKP Kabupaten Aceh.
[R25]