Asyik Main Judi Online, 14 Warga Aceh Utara di Ciduk Polisi di Warung Kopi.
ACEH UTARA - Dalam dua hari, tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Utara menciduk 14 orang pemain judi online dari berbagai desa di Aceh Utara.
Mereka yang diciduk polisi saat sedang main judi online diwarung kupi dengan menggunakan Handphonenya yaitu berinisial ES (50) di Kecamatan Cot Girek, Acon (34) di Keude Aron, Syamtalira Aron, ZR di Kecamatan Baktya Barat, AF (30) di Kecamatan Seunuddon.
di Keude Alue Ie Puteh kecamatan Baktiya polisi menang kapai, MH (28) dan MSN (25) BUL (23) dan Z (22) di Panton Labu, Tanah Jambo Aye, lalu ML (29), RI (40) dan Z di Lhoksukon.
Di Kecamatan Tanah Luas Polisi menang kapai MR (30), MY (38), MZR (42) dengan kasus yang sama,
Polisi mengamankan 14 unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi
Pelaku secara terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda.
Pelaku yang ditangkap kini mendekam di balik jeruji besi Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
" Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, maka dari itu jangan main judi, apapun jenisnya karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan juga orang-orang di sekitarnya" Pesan AKP Novrizaldi. [zulsyarif]