Astaghfirullah ! Tega Nebas Tangan Orang dan Diduga Lakukan Pencurian, Laki-Laki 60 Tahun ini Di Tangkap Polisi : kejadiannya di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Rabu (11/10/23) lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Senin (16/10/23) menjelaskan, MA diduga mengambil sepeda motor dan melakukan kekerasan terhadap Mubariq (18) warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
“ Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 24 September 2023 sekira Pukul 21.00 WIB di kebun sawit Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, Mubariq sedang berduaan dengan pasangannya di sebuah kebun sawit samping jalan radio rimba Desa Gampong Meunasah Manyang Kandang Muara Dua. Sepeda Motor Yamaha N-Max miliknya diparkir di bawah batang sawit, pelaku memergoki Mubariq sedang berduan dengan pasangannya dalam kebun sawit tersebut, lalu pelaku dminta keluar dari kegelapan, dan korban diancam dengan parang, karena tidak mau menuruti keinginan pelaku korban ditebas hingga mengalami luka robek di tangan kanan” ungkap Iptu Ibrahim.
Lalu korban ditinggalkan begitu saja seorang diri dalam keadaan bersimbah darah, dalam keadaan tidak berdaya korban menghubungi keuarganya.
Ia dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang I dan kejadian ini dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B / 319 / X / 2023 / SPKT / RES LSMW /POLDA ACEH, Pelaku (MA) diamankan TIM Unit V Resmob Reskrim Lhokseumawe. Turut disita barang bukti sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit hp android.
"Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kasat. [*]