Tinjau RSU Arun, Wali Kota Lhokseumawe Soroti Overload Pasien
Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., meninjau langsung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arun Lhokseumawe, Rabu (21/1/26). Dalam kunjungan tersebut, wali kota menemukan kondisi kelebihan kapasitas (overload) pasien yang kerap terjadi, sehingga ketersediaan ruang rawat inap belum mampu mengakomodasi kebutuhan layanan secara optimal.
Berdasarkan data pelayanan rumah sakit, sejak 1 Januari 2026 jumlah kunjungan pasien mencapai sekitar 1.224 orang, sementara kapasitas tempat tidur yang tersedia hanya 209 unit. Ketimpangan ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk Lhokseumawe yang secara faktual lebih besar dari data kepemilikan KTP, keberadaan perguruan tinggi dengan mahasiswa dari luar daerah, serta tingginya rujukan pasien dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Aceh Utara.
Lonjakan pasien juga terjadi pada situasi tertentu, seperti ketika rumah sakit lain mengalami keterbatasan layanan, saat bencana banjir, maupun pada musim-musim tertentu yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. Kondisi tersebut tetap berlangsung meskipun di Lhokseumawe telah terdapat sejumlah rumah sakit swasta, namun distribusi beban layanan belum merata.
“Beban layanan RSU Arun bukan hanya untuk warga Kota Lhokseumawe, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar. Karena itu, overload pasien sering kali tidak terhindarkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Selain meninjau kapasitas layanan, wali kota juga berkeliling ke sejumlah ruangan, mulai dari ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), hingga fasilitas penunjang seperti dapur, sanitasi, dan toilet. Ia turut berdialog dengan tenaga medis serta pasien untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan keluhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa RSU Arun saat ini dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL), sementara status aset rumah sakit masih berada di bawah kepemilikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi ini turut mempengaruhi ruang gerak Pemerintah Kota dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperjuangkan penyerahan aset rumah sakit dari LMAN kepada pemerintah daerah. Selain itu, Pemko juga telah mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hingga kini, Lhokseumawe tercatat sebagai satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan 25 tahun lalu.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas kurang lebih empat hektare untuk pembangunan RSUD. Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
Dalam peninjauan itu, Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan penghasilan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, pada bulan depan akan dilakukan inspeksi mendadak terhadap sistem pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe.
“Pelayanan harus baik, petugas disiplin, lingkungan bersih, dan hak tenaga kesehatan wajib dipenuhi. Bulan depan kita akan turun langsung mengecek pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe,” tegasnya.[]

