Pemkab Aceh Utara dan Tim Supervisi Satgas Bahas Percepatan Pemulihan Pascabanjir
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersama Tim Supervisi Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) menggelar pembahasan percepatan pemulihan pascabanjir selama empat hari, 19–22 Februari 2026.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Ruang Operasi (Op Room) Setdakab Aceh Utara, Kamis (19/2/2026), untuk menyinkronkan data lapangan dengan sasaran yang ditetapkan Satgas pusat.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Jamaluddin MPd, dan dihadiri Ketua Tim Pengawas Satgas PRRP Aceh Utara, Kombes Pol Rogib Triyanto, SIK., MSiP, unsur TNI/Polri, serta perwakilan pemerintah daerah terkait.
Turut hadir Pabung Kodim 0103/Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, Czi Rusli mewakili Dandim 0103/Aceh Utara, Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, SE mewakili Kapolres Aceh Utara, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, SE., MM mewakili Kapolres Lhokseumawe, serta Lettu Cpt Rades Pahmi dari Tim Pengawas.
Plt Sekda dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim Supervisi Satgas PRRP. Ia menegaskan pentingnya finalisasi dan validasi data agar tidak terjadi perbedaan antara laporan pemerintah daerah dengan tim pusat.
“Kami berharap Bappeda dan Kabag Pembangunan segera menggelar rapat desk teknis untuk memastikan seluruh data benar-benar sinkron,” ujarnya.
Ketua Tim Pengawas Satgas PRRP, Kombes Pol Rogib Triyanto, mengatakan supervisi difokuskan pada percepatan pemulihan layanan publik dan penyusunan laporan komprehensif terkait indikator kegiatan serta capaian sasaran.
Menurutnya, pemulihan pascabanjir mencakup lima pilar utama, yakni tata kelola pemerintahan, layanan publik, akses transportasi darat, penguatan ekonomi, dan aspek sosial kemasyarakatan.
“Temuan di lapangan beserta usulan perbaikan akan kami sampaikan langsung kepada Ketua Satgas sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” katanya.
Sementara itu, Lettu Cpt Rades Pahmi menyoroti perlunya validasi terhadap sejumlah perbedaan data yang ditemukan selama supervisi. Ia menekankan akurasi data menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Dalam rapat tersebut disepakati seluruh kelengkapan laporan harus diserahkan kepada Tim Supervisi paling lambat Jumat (20/2/26) pukul 14.30 WIB. Bappeda Aceh Utara ditetapkan sebagai penanggung jawab utama untuk mengoordinasikan rapat desk dan finalisasi data selama masa supervisi berlangsung.
Pemkab Aceh Utara bersama Tim Supervisi Satgas PRRP optimistis percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan masyarakat pascabanjir dapat berjalan sesuai jadwal dan memberi dampak nyata bagi warga terdampak.[]

