Eks Ketua KIP Aceh Tamiang Gugat DKPP ke PTUN, KIP Aceh: Itu Hak Konstitusional

Eks Ketua KIP Aceh Tamiang Gugat DKPP ke PTUN, KIP Aceh: Itu Hak Konstitusional
Ilustrasi kantor KIP. - foto : AI

LHOKSEUMAWE – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, resmi mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan tersebut diajukan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran etik.

 

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, saat dikonfirmasi pada Selasa (01/07/25), menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Rita adalah bagian dari hak setiap warga negara.

 

“Keputusan dari DKPP sudah kami laksanakan. Untuk sementara waktu, posisi Ketua KIP Aceh Tamiang diisi oleh Arif sebagai pelaksana harian. Proses penggantian Rita sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Aceh Tamiang, karena pengisian jabatan dilakukan melalui lembaga legislatif tersebut,” jelas Agusni.

 

Ia juga menyampaikan bahwa KIP Aceh menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Sebagai lembaga di negara hukum, kami tentu menghargai pilihan beliau untuk menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

 

Saat ini, KIP Aceh Tamiang tetap menjalankan fungsinya dengan empat anggota aktif yakni Mauliza Kusuma, Kamardi Arif, Lindawati, dan Rusli.

 

“Kondisi internal masih stabil dan tugas-tugas kelembagaan tetap berjalan normal,” ujar Agusni.

 

Sebagaimana diketahui, DKPP memutuskan memberhentikan Rita Afrianti dari jabatannya pada 17 Juni 2025 setelah dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari seorang calon anggota DPRD Aceh Tamiang.