LIMA dan SEPTA bahas penyelesaian konflik agraria melalui program TORA
ACEH UTARA — Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) berkolaborasi dengan Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) menggelar Diskusi Publik Agraria Aceh dengan tema “Tahapan Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)”, Minggu (27/9/26).
Diskusi tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan mahasiswa, masyarakat, organisasi agraria, akademisi, pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan agraria di Aceh, khususnya konflik penguasaan dan pengelolaan tanah serta mekanisme penyelesaiannya melalui program TORA.
Kegiatan menghadirkan empat narasumber, yakni Aktivis SEPTA Iswandi S.IP, Dewan Pengawas DLHK Syamsul Rizal, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Dr Yusrizal SH MH, serta Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara Fraksi Partai Aceh, Tajuddin S.Sos.
Dalam pemaparannya, Iswandi menjelaskan tanah merupakan salah satu sumber kehidupan utama masyarakat, terutama petani dan warga yang menggantungkan kehidupan pada sektor agraria.
Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, tumpang tindih klaim, tanah terlantar, konflik pertanahan hingga ketidakpastian hak atas tanah.
Dalam konteks tersebut, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi salah satu instrumen dalam pelaksanaan reforma agraria.
TORA tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan penguasaan dan pemilikan tanah, legalisasi aset, pemberian akses, penyelesaian konflik agraria serta pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan TORA dinilai penting dalam konteks Aceh karena masih terdapat berbagai persoalan terkait tanah masyarakat, perkebunan, kawasan hutan, tanah negara, tanah terlantar, konflik penguasaan serta ketidakpastian hak masyarakat atas tanah.
Sementara itu, Tajuddin memaparkan sejumlah persoalan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Setia Agung.
Dalam materi yang disampaikan, terdapat HGU yang masa berlakunya akan berakhir pada 2026 serta tuntutan masyarakat agar lahan tersebut dapat dikembalikan atau dikeluarkan dari status HGU.
Pembahasan juga mencakup penghentian aktivitas pengelolaan pada HGU yang bermasalah, keberadaan masyarakat di atas tanah, pengukuran dan pemetaan ulang lahan, serta penentuan luas fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat.
Dewan Pengawas DLHK, Syamsul Rizal, turut memaparkan persoalan pengawasan lingkungan dan aktivitas perkebunan.
Ia membahas aturan mengenai sempadan sungai dan pantai, termasuk temuan penanaman sawit di kawasan sempadan.
Selain itu, turut disampaikan persoalan status HGU PT Barum yang disebut telah berakhir sejak 2015 namun hingga 2026 belum diperpanjang, serta persoalan terkait status PT Setia Agung.
Syamsul juga menyebut sekitar 80 hektare lahan di Kecamatan Cot Girek telah ditetapkan sebagai TORA.
Pada 17 September 2025, disebut telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan PTPN Cot Girek untuk melakukan pengukuran ulang lahan dengan melibatkan masyarakat. Namun hingga diskusi berlangsung, proses tersebut belum terlaksana.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yusrizal SH MH, menjelaskan kewajiban perusahaan pemegang HGU dalam mengelola lahan secara legal serta memperhatikan keberadaan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan melalui mekanisme TORA sesuai landasan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan proses yang jelas, berbasis data serta melibatkan para pihak yang berkepentingan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan agraria antara lain kejelasan wilayah atau gampong, status administratif, data spasial serta kewajiban hukum perusahaan.
Yusrizal menekankan proses penyelesaian konflik agraria melalui TORA harus mengikuti mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Agraria menyangkut ruang hidup masyarakat
Ketua Umum SEPTA, Hablillah SPd, mengatakan persoalan agraria pada dasarnya merupakan persoalan ruang hidup masyarakat.
“Persoalan agraria adalah persoalan ruang hidup. Ketika tanah masyarakat bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi tempat masyarakat bertani, bekerja, membangun kehidupan dan mempertahankan masa depan keluarga,” ujarnya.
Menurut Hablillah, penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada fakta lapangan, data yang jelas dan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah.
Ia juga menyebut penyelesaian persoalan agraria membutuhkan perjuangan yang terorganisir, keterlibatan masyarakat serta ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, akademisi, organisasi tani dan mahasiswa.
Ketua Umum LIMA, Mufaddhal atau Agam, mengatakan mahasiswa tidak boleh menjauh dari persoalan masyarakat.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan rakyat terjadi di depan mata. Kampus memberikan kita pengetahuan, tetapi masyarakat memberikan kita kenyataan. Karena itu, mahasiswa harus mampu membaca persoalan agraria secara langsung dari realitas kehidupan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, kolaborasi LIMA dan SEPTA menjadi bagian dari upaya membuka ruang belajar dan dialog bagi mahasiswa serta masyarakat agar persoalan agraria dapat dipahami secara lebih utuh.
Ia berharap diskusi publik tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan pengetahuan, pemetaan persoalan serta rekomendasi yang dapat menjadi bahan untuk mendorong penyelesaian konflik agraria.
“Diskusi ini bukan tentang siapa yang paling benar dalam berbicara, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memahami persoalan dan mencari jalan keluar dari konflik agraria yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Ketua LMND Komisariat Universitas Malikussaleh, Paulus Fernando Barutu, turut menyampaikan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam membaca persoalan agraria.
Menurut Paulus, mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas sosial di tengah masyarakat.
Persoalan tanah, katanya, tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi, sosial dan kehidupan masyarakat sehingga perlu dibicarakan melalui ruang diskusi yang terbuka dan kritis.
Dorong pendataan dan pemetaan ulang
Dari pembahasan tersebut, peserta diskusi menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses berbasis data, hukum, pemetaan, verifikasi lapangan serta keterlibatan masyarakat dan para pihak.
Program TORA dinilai dapat menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian konflik agraria, namun pelaksanaannya membutuhkan proses yang jelas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain pendataan dan pemetaan ulang lahan yang mengalami konflik, verifikasi status HGU, keterlibatan masyarakat dalam proses pengukuran dan pemetaan, perlindungan terhadap lahan garapan masyarakat, pengawasan terhadap kewajiban perusahaan serta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, BPN/GTRA, akademisi, organisasi tani, mahasiswa dan lembaga legislatif.
Diskusi juga menekankan penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melihat tanah sebagai objek administrasi atau angka luasan dalam dokumen.
Di balik setiap bidang tanah terdapat masyarakat, keluarga, pekerjaan, sejarah dan ruang hidup yang perlu menjadi bagian dari proses penyelesaian.
LIMA dan SEPTA berharap ruang diskusi serupa dapat terus dibangun untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan mahasiswa terhadap persoalan agraria di Aceh serta mendorong adanya langkah konkret dalam penyelesaian konflik.[]

