Cabuli Santrinya Guru Pesantren di Lhokseumawe di Bekuk Polisi di Medan

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mai 15, 2023 07:27
0

Cabuli Santrinya Guru Pesantren di Lhokseumawe di Bekuk Polisi di Medan
ilutrasi Santri - Foto : suara.jateng

LHOKSEUMAWE – Unit V Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap oknum guru pesantren berinisial M (31) di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, yang dididuga mencabuli santrinya di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto, Senin (15/3/23) mengatakan, pelaku di buru polisi setelah ada laporand ari keluarga korban, sayangnya ia kabur ke luar Aceh dan perpindah-pindah loaksi dari satu tempat ke tempat lain.

Hasil pelacakan polisi  ia diketahui berada di Bogor, Jawa Barat dan terakhir berada di Tanggerang. Pihak kepolisian Lhokseumawe terus melakukan pemantauan pergerakan pelaku.

Hingga didapatkan informasi pelaku akan take off dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dgn tujuan Bandara Internasional Kualanamu Medan dgn menggunakan pesawat Super Air Jet Kode Penerbangan IU-880.

Petugas langsung bergerak ke bandara Kuala Namu dan meringkus pelaku di area Bandara, selanjutnya diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk di proses lebih lanjut.

Kasus ini terungkap saat salah seorang santri menelpon orangtuanya meminta agar dijemput, korban mengaku disodomi dan dilakukan pelecehan berkali-kali.

“Pengakuan korban lebih 50 kali dia melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2022, Pelaku bahkan mengancam korban akan dipukuli jika tidak melayaninya, sekarang dia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Kapolres.

Atas perbutannya pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh No. 6/2014 ttg Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Dengan adanya kasus ini Kapolres  menghimbau agar adanya saluran complain yang aman di pesantren sehingga santri bisa melaporkan apapun yang terjadi sehinga bila ada kejadian bisa dideteksi sedini mungkin. [R25]