Pemko Lhokseumawe Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Stadion Tunas Bangsa Mon Geudong

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Stadion Tunas Bangsa depan UPTD Waduk Desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti, Rabu (12/10/22).
Kios-kios yang di bangun para PKL di bahu badan jalan kawasan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menutup fasilitas publik (taman) yang sejak awal diperuntukkan untuk lokasi bermain dan tempat santai warga kota.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Lhokseumawe, M. Rizal mengatakan, paran PKL di kawasan ini sudah duduk rembuk dengan Pemerintah Kota pekan lalu untuk rencana pindah lokasi..
Mereka ditawarkan pindah jualan ke Joging Track Mon Geudong, Pasar kuliner depan stadion dan di pasar buah jalan Pase.
"Di bahu badan jalan dilarang mendirikan bangunan karena itu fasilitas publik, kios-kios yang mulai tumbuh liar di kawasan ini juga menghalangi akses ke Taman yang juga fasilitas publik sehingga perlu dilakukan penataan, tidak ada maksud pemerintah untuk menghancurkan mata pencaharian PKL di sini" jelas Rizal.
Penertiban ini juga didukung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Ismail. A.Manaf.
"Pemko Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRK Lhokseumawe, atas dukungannya terhadap penertiban di segala aspek, ini menunjukan legislatif dan eksekutif bersinergi, sepakat dan sepaham dalam membangun kota Lhokseumawe kearah yang lebih baik" ujar Rizal.
Menurutnya rencana penertiban dan relokasi pedagang yang dilakukan Pemko Lhokseumawe terhadap PKL yang melangggar aturan, jauh hari telah melalui berbagai pertimbangan agar para pedagang tidak dirugikan.
Tidak hanya ditertibkan saja namun pemerintah juga memberikan tawaran solusi lokasi lain untuk berjualan atau berdagang meskipun di atas tanah milik pemerintah.
Makanya, sebut Rizal agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar, jika mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah apalagi yang di peruntukan untuk fasilitas umum baik untuk usaha maupun keperluan lainnya agar dipertimbangkan dengan bijaksana, jangan sampai mengganggu ketertiban umum, arus lalulintas atau menghalangi hak masyarakat lain untuk mengakses fasilitas yang diberikan negara.
Untuk merubah wajah Kota Lhokseumawe penertiban akan terus dilakukan tidak hanya pada PKL namun juga pada sektor lainnya agar Kota Lhokseumawe bisa sejajar dengan kota-kota lainnya di Indonesia sesuai dengan target Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, MA., Cd., yang bertekad mewujudkan Kota Lhokseumawe sebagai kota yang bersih, kreatif, inovatif dan bersyariah.
[R25]