Atas Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Wakapolsek Baktiya, Warga Bengkalis Riau diamankan Polres Aceh Utara

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jan 25, 2023 03:55
0

Atas Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Wakapolsek Baktiya, Warga Bengkalis Riau diamankan Polres Aceh Utara
Mobil Calya Merah menabrak OJ yang menghadang depan Gerbang Polsek Baktiya - Foto : CCTV Polsek Baktiya

ACEH UTARA – Pria berinisial S (50) warga desa balai Makam kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Propinsi Riau diamankan Polres Aceh Utara, atas dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap wakapolsek Baktiya, OJ (48) Rabu (25/1/23).

Rekaman CCTV menunjukan seorang pria menggunakan peci dan berkain sarung keluar dari Polsek Baktiya dan memasuki mobil Toyota Calya warna merah, ia memundurkan mobilnya dan coba keluar, dua orang perempuan dan seorang pria berbaju merah, di duga OJ mencoba menghadang mobil dipintu gerbang Polsek, S tetap memacu mobilnya dan menabrak OJ hingga terbawa diatas kap mesin depan mobil.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K. melalui Kasat reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan peristiwa itu terjadi, Selasa (17/1/23) sekira pukul 16.00 WIB.

“ Peristiwa itu terjadi di pintu gerbang Polsek baktiya gampong meunasah Alue Ie Puteh kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya tersebut sejauh 900 hingga 1 kilometer dengan kecepatan tinggi antara 70 hingga 80 Km per jam, sehingga korban OJ (48) tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang." Terang AKP Agus.

AKP Agus menuturkan, pada hari kejadian korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di salah satu doorsmer di gampong Matang kumbang kecamatan  Baktiya, lalu korban bersama Kanit Reskrim Polsek Baktiya menuju loaksi kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampai di lokasi, korban melihat tersangka sedang cekcok mulut dengan dua orang perempuan yang bernama Natasha Putri Salsabila dan Sri Dewi Afna, lalu korban dan Kanit reskrim memediasi perselisihan di Polsek Baktiya.

Tersangka S (50) dan Korban OJ (48) menuju Polsek Baktiya menggunakan mobil calya Nopol BM 1142 EM yang dikendarai tersangka, sedangkan dua perempuan yang terlibat perselisihan  menggunakan mobil Toyota calya warna putih, sementara Kanit Reskrim menggunakan sepeda motor dinas.

Mediasi dilakukan didalam ruangan di Polsek setempat, tidak lama berselang, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju mobilnya yang terparkir dihalaman Polsek Baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, Natasya dan Dewi mencoba menghadang sambil berteriak minta bantuan, mendengar teriakan tersebut korban berlari kearah pintu gerbang dan langsung mendorong Natasya agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka, korban tidak dapat menghindar sehingga terseret di kap depan hingga besi jembatan di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang sekitar 900 hingga 1 kilometer dari kejadian awal.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan, kini tersangka telah ditahan beserta dengan barang bukti 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unit mobil toyota Calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios sdr M. Adam dan satu perangkat CCTV warung bakso wawak.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan  Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. [R25]

 

 

 

 

 

 

 

 

Kanit Reskrim polsek baktiya bersama personel polsek baktiya polres Aceh Utara Menangkap S (50) wiraswasta, alamat Jl. Krg rejo desa balai Makam kec. bathin Solapan kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48).

 

 

 Kerja Keras Satuan Reskrim polres Aceh Utara Membuahkan hasil Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Di pintu gerbang Polsek baktiya gampong meunasah Alue ie puteh, Kecamatan baktiya Melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

 

 

menerangkan, "Sat reskrim polres aceh utara telah mengamankan 1 (satu) orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48), sedangkan tersangkanya berinisial S (50).

 

Barang bukti yang kami amankan berupa :

 

Kini tersangka S (50) dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan.