Pemkab Aceh Utara Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk Seluruh SKPK
ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosa), Halidi, S.Sos., M.M., membuka kegiatan sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang diikuti seluruh pejabat SKPK di Oproom Setdakab Aceh Utara, Rabu (12/11/25).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfosa, Hamdani, S.Ag., M.Sos., para camat, serta pejabat Bidang Persandian dari Dinas Kominfosa Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Halidi menjelaskan bahwa Dinas Kominfosa Aceh Utara merupakan OPD termuda di jajaran Pemkab Aceh Utara. Dinas ini baru terbentuk pada awal 2024, dan selama masa transisi ia bekerja ekstra menyiapkan berbagai dokumen kelembagaan seperti Renstra, IKU, Sakip, Anjab, RKA, hingga Renja.
“Hampir setahun dinas ini hanya memiliki satu kepala dinas. Kepala bidang baru dilantik pada akhir Mei 2025. Alhamdulillah, kini Kominfosa dapat bergerak lebih maksimal dengan formasi pejabat lengkap, termasuk Bidang Data Statistik dan Persandian yang hari ini menggelar sosialisasi SMKI,” ujarnya.
Halidi juga mendorong adanya koordinasi lintas OPD untuk memperkuat indeks digital Pemkab Aceh Utara. Di antaranya terkait peningkatan Indeks SPBE, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKP), dan penguatan Satu Data Indonesia, di mana Kominfosa bertindak sebagai wali data daerah.
Kepala Bidang Data Statistik dan Persandian Kominfosa Aceh Utara, Iwan Masni, S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa sosialisasi SMKI bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi aset informasi pemerintah.
“SMKI memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dari berbagai ancaman, seperti peretasan dan kehilangan data. Upaya ini dilakukan melalui penerapan kebijakan, prosedur, dan kontrol keamanan yang sistematis,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kominfosa Provinsi Aceh, Fahmi, S.T., M.Si., menekankan bahwa seluruh unsur pemerintahan harus memahami peran masing-masing dalam menjaga keamanan informasi. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Prinsip dasar keamanan informasi adalah menjaga kerahasiaan agar data tidak diakses pihak yang tidak berwenang, memastikan integritas data tetap akurat, dan menjamin ketersediaan data saat dibutuhkan,” ujar Fahmi. [ ]

