Sekda Lhokseumawe : PBB Tak Jadi Naik, Yang Terlanjur Bayar Uangnya Akan di Kembalikan, Warga di Minta Pro Aktif

Sekda Lhokseumawe : PBB Tak Jadi Naik, Yang Terlanjur Bayar Uangnya Akan di Kembalikan, Warga di Minta Pro Aktif
Sekda Kota Lhokseumawe, A. Haris - Foto: dok. Humas Pemko Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang sempat naik hingga 248 persen. Pengembalian dilakukan bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak sesuai tarif baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap menerima permohonan dari masyarakat. “Bagi warga yang sudah membayar PBB-P2 2025 dengan tarif yang naik, kelebihannya dapat diajukan untuk dikembalikan melalui BPKAD,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Ia menjelaskan, pengembalian dana pajak harus mengikuti mekanisme resmi keuangan daerah. Prosesnya diawali dengan permohonan warga, kemudian diverifikasi, dan selanjutnya diterbitkan surat keputusan pengembalian dana. “Karena uang keluar dari kas daerah, mekanismenya harus benar. Saya minta warga proaktif mengajukan permohonan,” tambahnya.

Sementara itu, bagi warga yang belum membayar PBB-P2, dipastikan tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024. Artinya, kenaikan sebesar 248 persen tersebut tidak lagi diberlakukan.

Di sisi lain, kata Haris, Pemerintah Kota bersama DPRK Lhokseumawe saat ini sedang melakukan revisi terhadap qanun maupun peraturan wali kota terkait pajak daerah dan retribusi.

Sebelumnya, masyarakat Lhokseumawe dibuat terkejut setelah mengetahui adanya lonjakan PBB-P2 hingga 248 persen, menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, serta Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024. Minimnya sosialisasi dari pemerintah membuat kenaikan pajak tersebut menuai sorotan publik. [FR]