Jabatan Pj. Bupati Aceh Utara Berakhir 14 Juli 2024, DPRK Usul Tiga Nama Baru
ACEH UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati Aceh Utara Kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Usulan tersebut dituangkan dalam surat nomor 131.11/635 dengan perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Utara, yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali.
Didampingi empat Ketua Fraksi masing-masing Gabungan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Nasdem dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Anzir SH Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengantar langsung usulan tersebut ke Kemendagri di Jakarta, Senin (11/6/24).
" Usulannya diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R.Hendi Nur Kusuma, MA, di Gedung Kemendagri" ungkap Arafat,
Ada tiga nama diusulkan yaitu Dr. A Murtala (Kini Pj. Bupati Aceh Jaya), Amir Syarifuddin SKM, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara dan, Fakhruradhi MH, Sekretaris DPRK Aceh Utara.
“Nama ini muncul dalam rapat musyawarah yang kita adakan bersama unsur pimpinan dan fraksi,”katanya.
Sudah dua kali pergantian Pj. Bupati di Acèh Utara, dan nama-nama yang diusulkan oleh DPRK Aceh Utara belum pernah di akomodir.
"Ini kali ketiga DPRK Aceh Utara mengusulkan nama calon Pj Bupati Aceh Utara ke Kemendagri kita berharap salah satu dari nama yang kita usulkan kali ini bisa dikabulkan, untuk menyukseskan pilkada serentak yang akan segera berlangsung" harap Arafat.
Usulan ini disampaikan menurut Arafat, sebagai tindak lanjut surat Kemendagri tanggal 5 Juni 2023 nomor 100.2.1.3/2470/SJ, perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang ditujukan kepada sembilan Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota, yang salah satunya termasuk Aceh Utara yang jabatan Pj. Bupatinya berakhir pada 14 Juli 2024 ini.
Sekedar informasi, selain Aceh Utara, kabupaten/kota lainnya yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 14 Juli 2024 antara lain Bener Meriah, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Sedangkan Pj. Wali Kota Banda Aceh berakhir 6 Juli 2024, Pj. Bupati Pidie berakhir 18 Juli 2024, Pj. Bupati Simeulue dan Aceh Singkil berakhir 21 Juli 2024. [zulsyarif]