15 Ruko di Dewantara Disegel, Penyewa Tunggak Retribusi hingga Enam Tahun
ACEH UTARA — Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Aceh Utara menyegel dan menutup sejumlah rumah toko (ruko) di Kecamatan Dewantara karena penyewa menunggak pembayaran retribusi sewa bangunan hingga bertahun-tahun.
Kepala Disperindagkop UKM Aceh Utara, Kusairi, mengatakan sekitar 15 ruko di Kecamatan Dewantara sempat disegel karena penyewa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Namun, setelah dilakukan penyegelan, sebagian penyewa kemudian datang dan melunasi tunggakan sewa.
"Sekitar 15 ruko kita segel dan tutup di Kecamatan Dewantara. Setelah itu, penyewa datang dan membayar tunggakan sewa. Sekarang masih tersisa lima ruko yang masih tersegel," kata Kusairi.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 60 ruko di 27 kecamatan di Aceh Utara yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa.
Menurut Kusairi, pihaknya terus melakukan penertiban secara bertahap terhadap ruko dan aset perdagangan milik pemerintah daerah di sejumlah wilayah.
Sebelum dilakukan penyegelan, para penyewa telah diberikan teguran dan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali agar segera menyelesaikan tunggakan.
Namun, sebagian penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya.
"Tunggakan biaya sewa mulai satu hingga enam tahun," ujarnya.
Kusairi mengimbau seluruh pedagang atau penyewa ruko maupun lahan milik pemerintah daerah agar membayar retribusi sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Ia mengatakan biaya sewa yang ditetapkan pemerintah daerah relatif terjangkau dibandingkan harga sewa ruko pada umumnya.
Selain persoalan tunggakan, Disperindagkop UKM Aceh Utara juga menemukan kendala lain dalam pengelolaan ruko, salah satunya penyewa yang mengalihkan kembali penggunaan ruko kepada pihak lain.
"Ada penyewa ruko, tetapi disewakan lagi kepada orang lain. Padahal namanya masih penyewa pertama. Namun, terkadang ada juga yang rajin menyetor," katanya.[]

