Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Wajib Lewati Verifikasi Elektronik

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Wajib Lewati Verifikasi Elektronik
Petugas memeriksa stok pupuk bersubsidi di Titik Serah sebelum disalurkan kepada petani. - Foto : Dok. Ist

Aceh Utara — Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani kini menerapkan mekanisme verifikasi dan pencatatan secara elektronik.

Petani tidak hanya datang mengambil pupuk di Titik Serah, tetapi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi identitas, pengecekan alokasi, transaksi, pembayaran, hingga pencatatan penerimaan.

Mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 37/SR.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.

Keputusan itu mengatur penebusan pupuk bersubsidi dari Titik Serah menggunakan Kartu Tani/Kartu Perbankan dan aplikasi i-Pubers.

Di Aceh Utara, ketentuan tersebut disosialisasikan Dinas Pertanian dan Pangan kepada jajaran teknis, kepala tim kerja, penyuluh tingkat kabupaten, koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), 25 September 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Titik Serah merupakan lokasi penerimaan pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan melalui berita acara penerimaan.

Dari lokasi itu, pupuk kemudian ditebus petani sesuai alokasi yang tercatat dalam sistem.

Identitas Petani Diverifikasi

Dalam mekanisme i-Pubers, petani yang datang ke Titik Serah wajib membawa identitas.

Petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan aplikasi i-Pubers. Identitas yang dapat digunakan antara lain KTP, KTP Digital, atau biodata warga negara Indonesia sesuai ketentuan.

Setelah identitas terbaca, petugas mengecek status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Data yang diperiksa meliputi nama, NIK, kelompok tani, dan kecamatan.

Petugas selanjutnya memastikan alokasi pupuk yang masih tersedia bagi petani.

Melalui aplikasi i-Pubers, stok pupuk di Titik Serah dan alokasi petani dapat diperiksa berdasarkan jenis pupuk dan komoditas.

Artinya, jumlah pupuk yang dapat ditebus tidak hanya bergantung pada stok yang tersedia di Titik Serah, tetapi juga harus sesuai dengan alokasi yang tercatat dalam sistem.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, transaksi dilakukan secara elektronik.

Petugas memasukkan transaksi melalui i-Pubers, kemudian petani memberikan persetujuan melalui tanda tangan elektronik.

Bukti transaksi selanjutnya dicetak atau disimpan sebagai dokumentasi.

Ketentuan tersebut juga mengatur standar foto dan nota digital sebagai bagian dari bukti transaksi. Foto petani harus memperlihatkan wajah dan badan secara jelas serta tidak menggunakan foto dari KTP.

Dua Mekanisme Penebusan

Penebusan pupuk bersubsidi dari Titik Serah dilakukan melalui dua mekanisme, yakni i-Pubers dan Kartu Perbankan.

Untuk Kartu Perbankan, transaksi dilakukan menggunakan kartu pada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di Titik Serah.

Petani memilih jenis pupuk dan komoditas, memasukkan jumlah pupuk yang akan ditebus, kemudian mengonfirmasi transaksi.

Bukti transaksi dapat dicetak atau dikirim melalui surat elektronik.

Ketentuan tersebut juga mengatur penanganan apabila terjadi kendala dalam transaksi, seperti saldo kartu tidak mencukupi, kartu hilang atau rusak, PIN terblokir, maupun gangguan pada mesin EDC.

Setiap kondisi memiliki prosedur penanganan yang harus dilakukan oleh petugas atau pihak terkait.

Penebusan Bisa Diwakilkan

Petani yang tidak dapat datang langsung ke Titik Serah dalam kondisi tertentu dapat melakukan penebusan melalui penerima kuasa.

Penerima kuasa harus melengkapi dokumen pendukung sesuai alasan pemberian kuasa.

Aturan tersebut juga menyediakan mekanisme bagi ahli waris petani yang telah meninggal dunia serta surat keterangan masih hidup bagi penerima tertentu.

Untuk pemberian kuasa, tersedia format surat kuasa yang memuat identitas pemberi dan penerima kuasa serta informasi pupuk yang akan ditebus.

Setelah pupuk diterima petani, proses penyaluran belum berhenti. Setiap transaksi harus tetap tercatat dalam sistem elektronik.

Data penebusan melalui i-Pubers maupun Kartu Perbankan menjadi bagian dari pemantauan dan pelaporan.

Khusus transaksi melalui i-Pubers, data dilaporkan secara daring melalui dashboard Kementerian Pertanian sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Setiap Penebusan Tercatat

Penerapan mekanisme tersebut membuat penebusan pupuk memiliki jejak administrasi dan digital.

Data yang tercatat meliputi identitas petani, kelompok tani, komoditas, alokasi pupuk, jumlah pupuk yang ditebus, transaksi pembayaran, bukti transaksi, hingga stok pupuk.

Aplikasi i-Pubers juga menyediakan fasilitas untuk melihat stok pupuk di Titik Serah dan mengecek alokasi petani.

Dengan mekanisme tersebut, Titik Serah tidak hanya menjadi tempat pengambilan pupuk, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pupuk yang disalurkan tercatat sesuai penerima dan alokasinya.

Ketentuan tersebut turut mengatur penanganan berbagai kendala transaksi, seperti NIK tidak ditemukan, nomor rekening tidak ditemukan, kartu tidak diperbolehkan, transaksi melebihi limit, saldo tidak mencukupi, hingga gangguan sistem.

Setiap kendala memiliki penyebab dan langkah penyelesaian yang telah ditentukan.

Karena itu, apabila transaksi mengalami kegagalan, petugas harus terlebih dahulu mengidentifikasi penyebabnya dan mengikuti prosedur penyelesaian yang berlaku.

Penyaluran pupuk tidak semestinya dilakukan di luar sistem tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.[]