Tiga Anggota Baitul Mal Aceh Utara Diberhentikan, Dua Komisioner Tersisa

Tiga Anggota Baitul Mal Aceh Utara Diberhentikan, Dua Komisioner Tersisa
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri SE. - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA — Tiga dari lima anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara masa bakti 2023–2028 diberhentikan sejak Januari 2026 karena telah memiliki tugas dan jabatan baru di luar lembaga tersebut.

Akibatnya, hingga kini hanya dua anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara yang masih menjalankan tugas.

Sementara itu, tiga nama yang sebelumnya dinyatakan sebagai calon anggota cadangan juga tidak dapat langsung mengisi kekosongan tersebut karena kini telah memiliki pekerjaan atau jabatan di instansi lain.

Lima anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara masa bakti 2023–2028 sebelumnya dilantik pada 6 September 2023.

Mereka masing-masing Tgk Muslem MA asal Gampong Bayu, Kecamatan Kuta Makmur; Sanusi asal Gampong Sawang, Kecamatan Samudera; Zulkarnaini asal Gampong Alue Anoe Timu, Kecamatan Baktiya; Kariman asal Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro; dan Tgk Muslem asal Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur.

Dalam perjalanan masa jabatan, tiga anggota tidak lagi dapat melanjutkan tugas sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara.

Tgk Muslem MA dan Sanusi diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Agama Aceh Utara pada 2025.

Sementara Zulkarnaini terpilih sebagai keuchik dan dilantik Bupati Aceh Utara pada 17 September 2025.

Ketiganya kemudian diberhentikan dari keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara tertanggal 20 Januari 2026.

"Saat ini komposisi Badan Baitul Mal Aceh Utara hanya menyisakan dua anggota," ujar Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri SE, Jumat (25/9/2026).

Menurut Samsul, kondisi tersebut juga diperumit dengan status tiga calon anggota cadangan yang sebelumnya dinyatakan lulus untuk mengisi kekosongan keanggotaan.

Ketiga calon cadangan tersebut yakni Tgk Fitriadi asal Gampong Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia; Tgk Muhammad Taufik asal Gampong Tumpok Masjid, Kecamatan Paya Bakong; dan Tgk Mahlil SH asal Gampong Trieng Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon.

Tgk Fitriadi dan Tgk Muhammad Taufik kini bergabung dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

Sedangkan Tgk Mahlil SH kini menjadi PPPK pada Bawaslu Kota Lhokseumawe.

"Dengan kondisi tersebut, tiga calon cadangan yang sebelumnya disiapkan untuk mengisi kekosongan anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara juga telah memiliki tugas di instansi lain," kata Samsul.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini tengah mempersiapkan proses Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.

Proses tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Baitul Mal Aceh Utara dapat kembali berjalan dengan komposisi yang diperlukan.[]