PC IMM Lhokseumawe: Copot Kapolri, Stop Polisi Jadi Mesin Represi!
LHOKSEUMAWE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/25). Tragedi terjadi ketika seorang peserta aksi meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis jenis Baracuda milik kepolisian, memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen mahasiswa.
Ketua PC IMM Lhokseumawe, Rahma ALya, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bukti kegagalan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal demokrasi dan keamanan rakyat.
“Tindakan represif aparat yang mengakibatkan nyawa rakyat melayang tidak bisa ditolerir. Presiden harus segera mencopot Kapolri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik,” tegasnya dalam rilis resmi yang diterima Jumat (29/8/25).
Menurutnya, aparat seharusnya menjalankan fungsi pengayom masyarakat, bukan menebar ketakutan yang berujung pada korban jiwa.
“Aparat seharusnya mengayomi, bukan menebar ketakutan. Insiden yang memakan korban jiwa ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi,” lanjutnya.
IMM Lhokseumawe menekankan bahwa tragedi Baracuda harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja aparat, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa.
“IMM Lhokseumawe berdiri bersama rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam menyaksikan praktik represif yang berulang. Tragedi Baracuda harus menjadi momentum evaluasi serius agar aparat benar-benar kembali pada perannya sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Rahma Alya.
Selain menuntut pencopotan Kapolri, IMM Lhokseumawe juga menuntut langkah konkret dari pemerintah dan aparat kepolisian:
- Penegakan hukum tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan tindakan represif hingga menimbulkan korban jiwa.
- Evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan aksi unjuk rasa, agar pendekatan persuasif lebih diutamakan dibanding kekerasan.
- Perlindungan penuh terhadap hak menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Kepatuhan aparat terhadap prinsip hukum dan demokrasi, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan terkait HAM.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, agar tidak terjadi lagi praktik represif terhadap rakyat.
IMM Lhokseumawe menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh aparat, agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak lagi dibungkam oleh kekerasan.
“Tragedi Baracuda tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Harus ada langkah nyata: copot Kapolri, proses hukum aparat di lapangan, dan hentikan represi terhadap rakyat,” tegas Rahma Alya.
Dalam kesempatan ini, IMM juga menyerukan solidaritas seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum serta memastikan agar hak demokrasi setiap warga negara tetap terlindungi.

