Mangkir dari Panggilan Jaksa, Kontraktor Proyek Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Ditangkap

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Kontraktor Proyek Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Ditangkap
Ilustrasi Politeknik negeri Lhokseumawe. - foto : AI

LHOKSEUMAWE – Seorang rekanan proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe berinisial AR, ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penangkapan dilakukan di salah satu kantor leasing kendaraan di Banda Aceh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, mengungkapkan bahwa AR telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

“Yang bersangkutan diamankan saat hendak mengambil dokumen kendaraan. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, ia akhirnya ditangkap dan langsung ditetapkan penahanan,” ujar Therry, Jumat (18/07/25).

Diketahui, AR menggunakan nama perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera yang berbasis di Jakarta sebagai pihak pelaksana proyek Rusunawa untuk tahun anggaran 2021–2022.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di Lapas Lhokseumawe dan akan ditahan selama 30 hari ke depan.

“Kami masih terus memanggil sejumlah pihak terkait lainnya. Kami mengimbau agar semua yang dipanggil bersikap kooperatif. Nama-nama tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan,” tambahnya.