Bupati Aceh Utara Tegaskan Bantuan Korban Banjir Tak Boleh Dipotong
Aceh Utara — Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil atau Ayah Wa menegaskan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak banjir harus diterima secara utuh tanpa pemotongan maupun pungutan.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah proses penyaluran Bantuan Isi Hunian Rumah bagi korban banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos Lhoksukon. Pada Minggu (27/9/26), bantuan dijadwalkan bagi warga Gampong Cot U Sibak, Bintang Hu, Cot Glumpang AB, dan Geulumpang, Kecamatan Lhoksukon.
Setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan Bantuan Isi Hunian Rumah sebesar Rp3 juta.
Salah seorang penerima bantuan, Saifuddin, warga Gampong Geulumpang, mengaku bersyukur karena bantuan tersebut akhirnya dapat dicairkan.
Menurutnya, bantuan itu sangat berarti bagi masyarakat yang masih berupaya memulihkan kondisi ekonomi setelah terdampak bencana.
"Alhamdulillah, sudah keluar bantuan untuk kita sebagai korban banjir. Tentu ini sangat bermanfaat di tengah kondisi ekonomi yang morat-marit. Uang Rp3 juta sungguh berarti dengan keadaan seperti sekarang ini," kata Saifuddin, Minggu (27/9/2026).
Saifuddin juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.
Ia berharap bantuan lainnya, termasuk Stimulan Ekonomi dan Jaminan Hidup (Jadup), juga dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
"Kami mengikuti perkembangan yang disampaikan Bupati melalui media sosial. Awalnya saya pikir bantuan ini bisa disalurkan serentak tanpa menunggu jadwal masing-masing gampong," ujarnya.
Namun, setelah mengikuti penjelasan Bupati mengenai mekanisme penyaluran bantuan, Saifuddin memahami pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ternyata tidak demikian. Setelah kita ikuti penjelasan detail dari Ayah Wa di media sosial, baru paham bagaimana mekanisme penyalurannya," kata Saifuddin.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dinilai terus mengupayakan penyaluran bantuan bagi korban banjir.
"Kami berharap penyaluran bantuan berikutnya dapat berjalan lancar, sehingga seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat segera merasakan manfaatnya," ucap Saifuddin.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil menegaskan tidak boleh ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang diterima masyarakat.
Penegasan itu mencakup berbagai bentuk bantuan bagi masyarakat terdampak bencana, di antaranya Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Isi Hunian, dan Stimulan Ekonomi.
Ayah Wa meminta para camat, keuchik, dan seluruh aparatur terkait mengawal proses penyaluran bantuan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kebijakan di tingkat kecamatan maupun desa yang berpotensi mengurangi hak masyarakat sebagai penerima bantuan.
"Tidak boleh ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang diterima masyarakat," tegas Ayah Wa, Kamis (27/8/26).
Ia menegaskan seluruh bantuan tersebut merupakan hak masyarakat terdampak bencana dan harus disalurkan secara utuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.[]

