‎Forum Mahasiswa Desak BPN Ambil Sikap, Konflik Agraria di Cot Girek Kian Memanas

‎Forum Mahasiswa Desak BPN Ambil Sikap, Konflik Agraria di Cot Girek Kian Memanas
Ketua Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT).

‎ACEH UTARA — Konflik agraria antara warga Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terus menunjukkan eskalasi. Hingga Sabtu (4/10/25), aksi blokade akses jalan menuju area perkebunan telah berlangsung selama delapan hari tanpa penyelesaian yang berarti.

Pemblokiran yang dimulai sejak 27 September 2025 itu menjadi bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas perkebunan milik PTPN IV, yang mereka anggap telah menyerobot lahan garapan masyarakat.

‎Di tengah ketegangan tersebut, Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT) menyuarakan desakan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan dan tidak bersikap pasif menghadapi persoalan ini.

‎Ketua FOMA PT, Muhammad Khadani, menegaskan bahwa BPN memegang peran kunci dalam penyelesaian konflik, sebab lembaga tersebut merupakan otoritas yang berwenang dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

‎‎“BPN seharusnya berdiri di garis depan membela hak rakyat atas tanah, bukan justru memuluskan kepentingan korporasi,” tegas Khadani.

‎Ia menilai, praktik penerbitan HGU di atas lahan yang sudah lama digarap masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melegalkan perampasan tanah rakyat.

‎Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dengan jelas mengatur bahwa HGU hanya bisa diberikan di atas tanah negara, bukan tanah yang sudah dikuasai rakyat atau tanah adat. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mewajibkan BPN memverifikasi status tanah sebelum mengeluarkan izin.

‎Namun, lanjut Khadani, aturan tersebut sering diabaikan.

‎‎“Dalam praktiknya, BPN lebih condong melayani kepentingan perusahaan ketimbang rakyat,” ujarnya.

‎‎Ia menyoroti PTPN IV sebagai contoh nyata. Berdasarkan data yang dihimpun, luas HGU perusahaan tersebut meningkat drastis — dari sekitar 7.500 hektare menjadi 15.000 hektare — tanpa adanya kejelasan prosedur maupun transparansi publik.

‎‎“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bukti nyata penyalahgunaan kewenangan,” kata Khadani.

‎Karena itu, FOMA PT mendesak agar audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan HGU PTPN IV Regional 6 segera dilakukan. Jika ditemukan tumpang tindih lahan atau indikasi pelanggaran hukum, maka hak-hak masyarakat yang dirugikan harus segera dipulihkan.

‎Forum mahasiswa ini juga menilai, tanpa langkah tegas dari pemerintah, BPN justru akan menjadi bagian dari struktur yang memperpanjang ketidakadilan agraria di Aceh Utara.

‎‎“Ini bukan sekadar persoalan kebun sawit, melainkan menyangkut hak dasar rakyat, harga diri, dan masa depan generasi di Aceh Utara,” tutur Khadani.

‎‎FOMA PT menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat dan menyerukan solidaritas mahasiswa di seluruh Aceh untuk ikut memperjuangkan keadilan agraria.

‎‎“Perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi tentang keberpihakan negara  apakah kepada rakyat atau kepada pemilik modal,” pungkas Khadani. [ ]