64 warga binaan LAPAS kehilangan hak pilih
ACEH UTARA - 64 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas IIb Lhoksukon, kehilangan hak suara dalam pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
PJ kalapas Rusli mengungkapkan, setelah melalukan serangkaian pelaporan dan pencocokan data 64 warga binaan tersebut ke Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL). Dimana Jumlah nomor NIK sebagian besar dari mereka berjumlah 13 angka, seharusnya 11 angka.
Dalam keterangan nya kepada wartawan Rabu (14/02) lanjut Rusli, terungkapnya persoalan ini saat pihaknya menyodorkan dokumen daftar kependudukan mereka ke ke kantor KIP setempat dan setelah dipelajari dari verifikasi Lembaga penyelengga Pemilu tersebut menyimpulkan data ke 64 warga tersebut tidak sesuai dengan nomor Induk kependudukan sehingga mereka tidak dapat dimasukan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
sementara sebagaian lagi dari mereka yang juga tidak dapat memiilih karena baru 1 minggu menempati LAPAS Lhoksukonmengakui, sebagian besar warga binaan yang kehilangan hak pilih itu justru penduduk Aceh yang merupakan titipan dari berbagai LAPAS. .
“mereka warga Aceh pak, tapi NIK nya yang namanya warga binaan itu maksudnya tidak sesuai dengan nik yang diberikan. Yang berikan NIK itu mereka warga Binaan itu sendiri.”
Situasi dan kondisi pencoblosan di LAPAS tersebut berjalan tertib dan terkendali, dimana jumlah pemilih sebanyak 347 pemilih, dengan rincian 284 laki laki dan perempuan pada TPS 901 dan 902. [firdaus]