Meracuni Harimau Karena Memangsa Ternaknya, Seorang Warga Penaron Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
ACEH TIMUR – SY (38) pemilik hewan ternak di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian harimau Sumatera tak jauh dari lokasi kandang miliknya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyidikan mengakui telah menabur racun hama merek Curatter pada bangkai kambingnya yang dimangsa Harimau.
Empat ekor kambing SY dimangsa harimau, pada 21 Februari 2022 sekira pukul 15.10 WIB.
Karena kesal, SY menabur racun hama pada bangkai kambing yang dimangsa, akibatnya saat dimakan kembali harimau tersebut mati di lokasi kejadian pada 23 Februari 2023.
Sekira pukul 09.10 WIB, (23/3/23) petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, bersama perangkat desa mengecek lokasi kejadian.
Tak jauh dari lokasi ditemukan satu bangkai harimau Sumatera dan satu plastik berisi racun hama merk Curatter. Kejadian ini dilaporkan petugas BKSDA melapor ke Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/23) menyebutkan, polisi menyita satu kantong plastin racun hama merk curatter dari rumah pelaku.
“Dia dijerat dengan asal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Arif.
[Zulsyarif]