Biaya Pemulangan Jenazah Yang di Pungut RSUDZA, di Kembalikan
BANDA ACEH - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh akhirnya mengembalikan uang pemulangan jenazah dengan mobil ambulans yang dibebankan kepada keluarga pasien.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas RSUDZA Banda Aceh Rahmadi saat dikonfirmasi Senin (12/12/22).
Rahmadi mengakui adanya pungutan biaya pemulangan Jenazah.
"Namun petugas tidak bisa kita salahkan karena tindakan mereka mengacu pada surat edaran dari Dinas Kesehatan Aceh yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2022 tentang klaim transportasi rujukan dan pemulangan jenazah" ungkap Rahmadi.
Dalam surat tersebut disampaikan, kata Rahmadi, tidak ada lagi alokasi anggaran transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan Jenazah. Bahkan klaim terkait anggaran transportasi rujukan dan pemulangan Jenazah tahun 2022 ini hanya dapat dibayarkan SPJ klaim yang diterima Dinas Kesehatan Aceh paling lambat 10 Desember 2022.
Berdasarkan perkembangan surat tersebut biaya transportasi terkait itu akan ditanggung hanya sampai dengan 30 November 2022.
“Jadi dalam hal ini tidak bisa disalahkan petugas RSUZA. Dikarenakan mereka mengacu dalam surat tersebut,” kata Rahmadi.
Dia mengatakan ternyata ada pemberitahuan susulan dari Dinas Kesehatan disampaikan dalam surat tersebut setiap biaya yang dikeluarkan pemulangan jenazah oleh pihak keluarga yang sudah terlanjur disetor kepada kasir untuk penggunaan ambulans akan dikembalikan.
“Mungkin dengan dasar tersebut biaya dikembalikan,” pungkas Rahmadi.